Banyak Motor Tak Pakai Plat Nomor Belakang, Segini Denda Tilangnya
Herdi · 11 Sep, 2024 12:00
0
0
Sepeda motor tidak menggunakan plat nomor
Plat nomor wajib dipasang pada kendaraan di jalan raya.
Tapi banyak pengguna sepeda motor tak memasang.
Sepeda motor atau kendaraan lainnya wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), atau plat nomor yang dipasang pada bagian depan maupun belakang.
Hanya saja, sejumlah oknum pengendara motor kerap tidak memasang plat nomor khususnya pada bagian belakang.
Jika bertemu petugas polisi, berbagai alasan muncul, mulai dari karena tidak tahu, mur baut terlepas, terjatuh dan patah.
Selain itu, ternyata tak sedikit pengguna motor ternyata sengaja melepas plat nomor belakang, guna menghindari pantauan dari mata elang atau debt collector yang kerap nongkrong dipinggir jalan.
Nah, yang juga wajib Anda tahu, penggunaan plat nomor bukan hanya karena perintah polisi, namun hal tersebut bagian dari sebuah aturan yang dibuat pemerintah Indonesia.
Sebab, soal plat nomor ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 68 ayat 1, berbunyi:
Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Berbagai alasan diungkap untuk tidak menggunakan plat nomor
Perlu dicatat, TNKB atau plat nomor ini wajib dipasang karena bagian dari identifikasi dan penggunaan kendaraan yang terdiri dari susunan huruf dan angka.
Keberadaan pelat nomor juga bisa melacak informasi riwayat kendaraan, termasuk jika motor yang menggunakannya terkena masalah seperti pencurian maupun kecelakaan.
Adapun jika Anda tidak memasang plat nomor, baik depan maupun belakang atau keduanya, maka akan dikenakan sanksi pasal 280 UU 22/2009 tentang LLAJ.
Salah satunya karena mengindari mata elang.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Jika Anda mencoba membuat pelat nomor di sembarang tempat, atau di pinggir jalan, alias bukan di Samsat, maka bisa dianggap sebagai pemalsuan.
Apabila hal tersebut dilakukan, maka bisa terjerat pasal yang sama 280 UU 22/2009 tentang LLAJ.
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.