Bocah Mengendarai Motor Makin Marak, Pengamat: Menjerumuskan Terjadi Kecelakaan
Herdi · 15 Des, 2023 09:30
0
0
Bocah mengendarai sepeda motor semakin sering
Pelajar SMP dan SMA mengendarai sepeda motor tanpa SIM
Fenomena bocah di bawah umur seperti pelajar sekolah mengendarai sepeda motor terus terjadi di Indonesia.
Bahkan beberapa waktu sempat, kepolisian Semarang, Jawa Tengah, memberhentikan dua orang bocah dari Madura yang hendak ke Jakarta.
Parahnya, selain tak punya Surat Izin Mengemudi (SIM), dua bocah yang usianya masing-masing 10 tahun dan 11 tahun itu tidak dilengkapi helm hingga jaket.
Budiyanto yang merupakan pensiunan Polri dengan jabatan terakhir AKBP menyebutkan, kecelakaan lalu lintas melibatkan anak tergolong tinggi, yaitu bisa mencapai 20 persen.
Dia menyebutkan, jika terjadi kecelakaan, maka dapat berakibat pada hilangnya masa depan karena bisa berakibat meninggal dunia, terganggunya pertumbuhan anak, sehingga hilangnya kesempatan untuk meraih cita-cita yang diinginkan.
"Kecintaan orang tua mengizinkan anaknya mengendarai sepeda motor saya kira berbanding terbalik karena malah menjerumuskan mereka."
"Coba dibayangkan apabila terjadi kecelakaan bisa beresiko fatal terhadap variabel tersebut di atas," jelas Budiyanto.
Bagi Budiyanto, sudah waktunya orang tua dan guru serta masyarakat, secara bersama memberikan edukasi.
Mengingatkan kepada anak-anak untuk tidak menggunakan atau mengemudikan kendaraan sebelum memiliki SIM karena sangat berisiko.
"SIM adalah Surat Izin mengemudi, bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan jenis golongan," ucapnya.
Untuk kompetensi, kata Budiyanto, ada beberapa faktor yang wajib dimiliki yaitu meliputi pengetahuan, keterampilan dan juga perilaku atau sikap.
"Sehingga dalam permohonan untuk mendapatkan SIM, minimal berusia 17 tahun."
"Sebagai persyaratan administrasi, memenuhi syarat kesehatan (jasmani dan rohani), serta lulus ujian teori, ujian praktek dan atau ujian keterampilan melalui simulator," terangnya.
Budiyanto membeberkan, pelajar secara umum banyak yang masuk golongan anak di bawah umur 17 tahun. Jika pun ada biasanya tidak banyak, dan sudah masuk dibangku kelas 2-3.
"Bisa kita bayangkan seseorang yang belum memiliki SIM kemudian mengendarai sepeda motor."
"Mereka masih labil belum bisa mengambil keputusan apabila di jalan dihadapkan pada permasalahan lalu lintas," ujar Budiyanto.
Budiyanto menyatakan, attitude atau sikap perilaku anak di bawah umur yang sering dilihat saat mengendarai sepeda motor banyak melanggar seperti tidak menggunakan helm, boncengan lebih dari satu, kebut-kebutan, dan lainnya.
"Pengetahuan tentang lalu lintas masih minim bahkan mungkin minus skill atau ketrampilan, mengendarai sepeda motor masih sangat minim bahkan mungkin hanya coba mengikuti trend teman-temannya," tutupnya.