Viral Sepeda Motor Pengawal Ambulans di Stop Polisi, Emang Boleh?
Herdi Β· 14 Des, 2023 09:30
0
0
Viral pengawal ambulans di stop polisi
Ambulans yang membawa pasien jadi ngerem mendadak
Jagat maya dihebohkan dengan sebuah peristiwa relawan pengawal ambulans yang membawa seorang pasien dihentikan petugas polisi lalu lintas di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Insiden penyetopan relawan yang kini viral di berbagai media sosial tersebut diunggah akun Tiktok @/teamsetulushati_01.
"Ambulance dan tim patwal dihentikan pakpol, padahal sudah taruna ada pasiennya. Kalo pasien urgent, siapa yang salah??" tulis @/teamsetulushati_01 dalam keterangan deskripsinya.
Dalam video berdurasi empat menit 26 detik tersebut, terdapat dua motor pengawal ambulans, dimana salah satunya secara tiba-tiba dihentikan seorang petugas.
Saat penyetopan, seketika mobil ambulans yang membawa pasien seorang kakek, harus melakukan pengereman secara mendadak.
Adu mulut antara petugas polisi dan pengendara motor pengawal ambulans beserta sopir ambulans terjadi dalam peristiwa tersebut.
"Kamu jalan aja (sopir ambulans)," ucap polisi kepada sang sopir ambulans.
Namun begitu sanga sopir ambulans sendiri bersikeras, bahwa baginya tak seharusnya rider yang melakukan pengawalan ambulans harus ditilang.
Belum diketahui bagaimana kelanjutan dari peristiwa tersebut. Akan tetapi, dari video Tiktok yang beredar ada 301 ribu yang menyukainya, dengan 187 komentar, dan disebarkan lebih dari 10 ribu kali.
Aturan Soal Pengawal Ambulans
Pengendara sepeda motor khususnya masyarakat sipil melakukan pengawalan terhadap ambulans menjadi fenomena yang sering kita lihat di jalan raya.
Menurut Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto, masyarakat yang melakukan pengawalan terhadap ambulans kemungkinan karena keadaan memaksa atau mendesak.
Pertimbangannya aspek kemanusiaan, namun tidak tahu harus koordinasi dengan siapa, terlebih situasi jalan macet sehingga terpanggil untuk melakukan pengawalan.
"Hanya mungkin yang perlu kita sadari dan kita berikan pencerahan bahwa pengawalan akan dapat berisiko kepada masalah keamanan, keselamatan dan kewenangan, dalam hal ini juga dapat berkonsekuensi kepada masalah-masalah hukum dan risiko lainnya," ujar Budiyanto.
Kata Budiyanto, pengemudi ambulans jika akan membawa orang sakit, sebaiknya berkoordinasi atau berkomunikasi dengan pihak Kepolisian.
Tentunya untuk minta bantuan pengawalan, sebagai langkah mitigasi untuk mengurangi resiko dalam proses pengawalan.
Budiyanto juga menyatakan, jika dilihat dari perspektif hukum, bahwa kewenangan pengawalan berada pada petugas kepolisian Negara Republik Indonesia, merujuk pasal 14 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia.
"Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud (dalam pasal 13), Kepolisian Negara RI bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap giat masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan," ucap Budiyanto mengutip pasal 14 UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia.
Katanya lagi, dalam proses pengawalan, juga ada giat upaya paksa antara lain menghentikan kendaraan, memerintahkan untuk menepi, mempercepat dan memperlambat kendaraan, bahkan mengalihkan yang dapat berkonsekuensi kepada masalah-masalah hukum.
Upaya paksa sesuai uraian di atas, hanya dapat dilakukan oleh petugas yang memiliki kewenangan yakni Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai pasal 104 UU ayat 1 No 22 UU No 22 th 2009 dan pasal 5 dan pasal 7 UU No 8/ 1981 tentang KUHAP.
"Sehingga apabila dilaksanakan oleh masyarakat sipil (pengendara sepeda motor) yang tidak memiliki kewenangan merupakan pelanggaran hukum," jelasnya,
Budiyanto yang merupakan pensiunan polisi yang berdinas di Polda Metro Jaya dengan pangkat terakhir AKBP menyatakan, dari perspektif keterampilan atau kompetensi, sudah seharusnya pengawalan dilakukan petugas Kepolisian yang memiliki keahlian dibidangnya.
"Karena berbicara pengawalan adalah memberikan nuansa keamanan, kenyamanan dan keselamatan dari titik pemberangkatan sampai dengan tujuan akhir," ucapnya.
Ia juga menjelaskan sejatinya ambulans adalah kendaraan yang memperoleh hak utama di jalan raya, sesuai pasal 134 huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Selain itu, ambulans juga harus mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian dengan menggunakan isyarat lampu warna biru atau merah dan bunyi sirene sesuai pasal 135 ayat 1 UU No 22/2009.
"Edukasi perlu diberikan kepada masyarakat berkaitan dengan pengawalan, sehingga masyarakat paham tentang kewenangan pengawalan dari perspektif hukum dan batasan partisipasi dari prespektif kemanusian, karena hakekat pengawalan adalah menciptakan rasa aman dan nyaman terhadap obyek yang dikawal dari titik pemberangkatan sampai tujuan akhir," tutupnya.