Harga motor akan melonjak tahun depan.
PPN naik menjadi 12%.
Opsen pajak menyusul disahkan.
Ditambah BBN yang rutin naik tiap awal tahun.
Tahun depan akan menjadi tahun yang penuh tantangan untuk industri otomotif, termasuk sepeda motor.
Ini karena akan ada peraturan baru yang berlaku mulai 2025, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Bukan hanya itu saja, ada pula opsen pajak yang akan mengatur persentase pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu.
Hal ini belum lagi ditambah dengan BBN (Bea Balik Nama) kendaraan yang setiap tahunnya selalu naik.
Sudah pasti ketiga hal tersebut akan mempengaruhi harga jual motor berbagai merek di Indonesia, termasuk merek Honda.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Muhibbudin, GM Corporate Communication PT Astra Honda Motor (AHM) buka suara.
Baca juga : Bukan BeAT, Ini Motor Honda yang Paling Laris Terjual di Bali
Menurutnya aturan kenaikan pajak akan menjadi tantangan tersendiri bagi industri karena berdampak pada harga jual produk motor Honda.
Sementara untuk Opsen pajak, Ia tak mau menanggapi lebih lanjut, dan menyerahkan kepada Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI).
Muhib menyebut jika kenaikan PPN mau tak mau harus diikuti lantaran sudah ketok palu.
Honda Stylo 160.
"Ya memang itu salah satu challenge yang harus dihadapi semua industri, termasuk industri sepeda motor," kata di Bali (22/11/2024).
AHM pun disebut telah menyiapkan sejumlah strategi untuk tetap bisa mempertahankan penjualan.
Salah satunya dengan menghadirkan ragam produk yang lebih sesuai dengan kebutuhan konsumen.
"Produk kita ada banyak variannya, satu tipe banyak varian. Itu upaya memberikan beragam alternatif di tengah market yang challenging," sambungnya.
Baca juga : Mesin Kena Update, Top Speed Honda Scoopy Terbaru Tembus Segini!
Hanya saja Muhib belum bisa menyebutkan secara pasti dampak kedua kebijakan tersebut untuk penjualan.
Pihaknya masih mengkaji dan mengkalkulasi dampak dari kebijakan-kebijakan tersebut.
"Jadi selain PPN 12 % ada juga Opsen pajak, tapi ini nanti biar pihak AISI yang bicara," jelasnya.
Peluncuran Honda Scoopy.
Sebagai gambaran, pemerintah telah menetapkan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan pajak ini telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sementara Opsen pajak kabarnya akan aktif berlaku mulai 5 Januari 2025.
Baca juga : Serunya Pengguna Honda Scoopy Motoran Menikmati Senja di Bali
Dengan adanya kebijakan ini pemerintah provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Sementara pemerintah kabupaten/kota bisa memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Duh!