Kapolri Usulkan Kembali Ganjil Genap Sepeda Motor di Jakarta
Herdi · 28 Sep, 2023 10:30
0
0
Kapolri Listyo Sigit Usulkan Ganjil Genap Sepeda Motor di Jakarta.
Menurut Kapolri Usulan Gage Sepeda Motor Untuk Menakan Polusi.
Ganjil genap di Jakarta saat ini diberlakukan untuk mobil atau kendaraan roda empat, namun kebijakan ini tidak menutup kemungkinan akan diberlakukan pada sepeda motor.
Ya, perihal usulan ganjil genap untuk sepeda motor kembali mencuat setelah disampaikan Kepala Polisi RI (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri acara Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68.
"Sekarang motor masih bebas ganjil genap? Tapi suatu saat nanti tolong dipikirkan," ungkap Listyo dihadapan sejumlah anggota polisi yang yang disiarkan langsung melalui Youtube NTMC Polri.
Apa yang diusulkan Listyo ternyata didasari keprihatinan terhadap kondisi Ibu Kota Jakarta yang dilanda polusi udara dalam beberapa minggu terakhir.
"Kita beberapa waktu lalu dihadapkan dengan polusi udara 67 persen polusi, khususnya yang terjadi di DKI dari emisi kendaraan bermotor, lalu 26,8 persen dari industri manufaktur, dan sisanya dari pembakaran sampah," jelas Listyo.
Kata dia, isu lingkungan seperti halnya polusi udara jadi keprihatinan bersama, sehingga kepolisian diminta untuk ikut menjaga agar kedepan bisa ditekan.
"Karena ini terkait dengan perubahan lingkungan, climate change, dan juga untuk kesehatan," ujarnya.
Sigit juga menyatakan, saat ini kepolisian berupaya turut andil dalam mengurangi polusi udara, dengan cara mendorong pergeseran kendaraan berbahan bakar fosil ke listrik.
Selain itu, Sigit juga mendukung aturan mengenai perubahan kendaraan motor berenergi fosil dikonversi listrik.
"Ini juga bagus untuk UMKM, memang yang subsidi sudah bagus, yang non subsidi juga kita dorong," ujarnya.
Maka dari itu, jika sepeda motor sudah menggunakan tenaga listrik, maka nantinya kepolisian akan memberikan fasilitas seperti mobil listrik, satu diantaranya tidak dikenakan sanksi ganjil genap.
Adapun wacana Pemerintah DKI Jakarta untuk menerapkan kebijakan ganjil genap pada sepeda motor memang bukan kali ini saja digaungkan.
Mobil Listrik Bebas Ganjil Genap
Seperti disebutkan Kapolri, bahwa mobil listrik benar adanya tidak dikenakan sanksi ganjil genap. Karena untuk kebijakan yang diatur pada Peraturan Gubernur Nomor 76 tahun 2020.
Adapun kendaraan yang digerakan motor listrik dan sepeda motor masuk dalam 13 golongan kendaraan yang bebas ganjil genap.
Perlu diketahui, saat ini mobil listrik memang tidak akan dikenakan sanksi ganjil genap di 26 ruas jalan di Jakarta, seperti:
Pekara ganjil genap di Jakarta, maka kali ini Autofun kembali mengingatkan beberapa titik gage yang diberlakukan di 26 ruas jalan, diantaranya:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan DI Pandjaitan
Jalan Jenderal A Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi barat, untuk timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro