Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terdapat 10 jenis pelanggaran tilang elektronik, sebagai berikut:
Meski begitu, tak dapat dipungkiri masih banyak pengendara yang lalai.
Jikapun merasa melanggar lalu lintas, Anda pun tak harus menunggu surat tilang tersebut datang ke rumah.
Pasalnya, pengecekan akan hal tersebut bisa Anda lakukan sendiri dari rumah.
Cara Pengecekan Tilang Elektronik
Khusus untuk Anda yang berdomisili di Jakarta atau berada di wilayah Polda Metro Jaya, pengecekan kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak, bisa dilakukan dengan mengunjungi ETLE Polda Metro Jaya.
Dijabarkan oleh situs NTMC Polri, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk pengecekannya. Berikut ini penjelasannya:
Mulai menyukai dunia otomotif sejak masih duduk di bangku SMA. Kecintaannya dimulai dengan mengoprek sepeda motor yang diberikan orangtuanya, dan terus mencintai dunia otomotif khususnya roda dua. Kecintaannya membuat dirinya berkecimpung dalam industri media otomotif sampai saat ini.
Facebook : Ainto Harry Budiawan
Instagram : harrykriwil