window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685614302872-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685614302872-0'); });

Lampu Belakang Motor Sengaja Dibiarkan Silau? Awas Bisa Kena Tilang!

Herdi · 18 Okt, 2024 14:30

Lampu Belakang Motor Sengaja Dibiarkan Silau? Awas Bisa Kena Tilang! 01

Pengendara dihukum melihat lampu motor yang silau.
  • Pengendara motor dihukum karena lampu belakang
  • Lampu belakang bikin silau tidak sesuai aturan

Ada saja ulah pengendara motor yang bikin geleng-geleng kepala, termasuk menggunakan lampu belakang variasi berwarna putih yang bisa bikin mata silau. 

Nah, ulah pengendara yang bikin silau pengendara bermotor di belakang tersebut rupanya kena batunya, bahkan viral di media social Instagram.

Sebuah akun Instagram @kelakukandijalan mengunggah rekaman video, dimana seorang pria menggunakan helm jongkok menghadap lampu belakang motor matik seperti Yamaha Fino yang sangat silau. 

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613563107-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613563107-0'); });

Baca juga: Viral Driver Ojol Lawan Arah, Ditegur Ngajak Berkelahi

Usut punya usut, video pria yang menatap lampu belakang menyilaukan mata tersebut adalah pemilik motor yang dihukum agar ikut merasakan keresahan pengendara lain di belakangnya. 

"Bagaimana kau rasa, tidak enak? Enak tidak? Ya sama, orang lain juga seperti itu. Jangan ya dek ya. Itu silau sekali. Ganti ya. Jangan, kasihan orang (lain). Bisa, bisa diganti?," ucap seorang pria.

Tentu saja, hukuman ini sengaja dilakukan agar memberikan efek jera pemilik motor, agar tidak memasang atau memodifikasi kendaraan yang dapat membahayakan serta mengganggu pengguna jalan lainnya.   

Baca juga: Viral Parkir Liar di Bekas Lapak PKL Puncak, Satpol PP: Tidak Perlu Dikasih

@mei_amelia Paling sebel ketemu yang gini. Bisa gak sih lu hidup normal-normal aja?! Pake yang SNI aja tong! Gak usah gegayaan pake lampu gak jelas gitu
@udinovbotakov Langsung tarik kabelnya sih, kalo gitu doang ngeri cuma didengar doang
@denyfebrianaa Hobi orang SUSAH suka bikin resah pengendara yng lain
@sons_hartono Betul banget pak, pasang lampu di matanya sekalian
@masyono3356 Meresahkan pengendara di belakangnya tolong ditindak

Sanksi Menggunakan Lampu Silau

Lampu Belakang Motor Sengaja Dibiarkan Silau? Awas Bisa Kena Tilang! 01

Potongan video viral.

Tidak disebutkan dimana peristiwa tersebut terjadi. Akan tetapi, Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto menyatakan pemasangan lampu menyilaukan dapat melukai dan membahayakan keselamatan berlalu lintas. 

"Komponen yang ada di kendaraan harus sesuai ketentuan atau standar pabrikan," ungkap Budiyanto kepada AutoFun.

Kata Budi, hal ini sama seperti yang ditetapkan pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). 

"Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas"

Dia juga menyatakan, kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang membahayakan keselamatan berlalu lintas termasuk memasang bumper bertanduk hingga lampu yang menyilaukan.

Baca juga: Viral Pasangan Bikers Jadi Korban Perampokan dan Pemerkosaan di India

Lampu Belakang Motor Sengaja Dibiarkan Silau? Awas Bisa Kena Tilang! 02

Lampu belakang yang normal berwarna merah

Menyoal aturan pemasangan lampu pada kendaraan bermotor, juga sudah diatur dalam pasal 48 ayat, dimana setiap kendaraan yang dioperasionalkan di jalan wajib mematuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Nah, persyaratan teknis dan laik jalan antara lain berkaitan dengan lampu utama, lampu sein dan perlengkapan lain yang tidak boleh menyimpang dari spesifikasi atau standar pabrikan.

Maka dari itu, jika menggunakan lampu yang menyilaukan bisa dikenakan sanksi pasal 279 UU No 22/2009 tentang LLAJ yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu".

Selain itu, jika melanggar persyaratan teknis dan laik jalan, dapat dikenakan pasal 285 ayat 1 untuk kendaraan Sepeda motor dengan sanksi satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.


 

Herdi

Senior Writer

Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613589386-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613589386-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });