Sebuah rekaman video viral di media sosial, dimana driver ojek online yang menggunakan motor Honda BeAT mengamuk kepada pengemudi mobil setelah ditegur lantaran melawan arah.
Rekaman video detik-detik driver ojol melanggar sampai mengajak berkelahi itu juga sempat diunggah akun @dashcamindonesia pada 7 Oktober 2024.
"Dia yang langgar dia yang galak, ntar di tabrak bawa teman, dia nabrak gara-gara ngelanggar malah kabur Plat No BA 6110 AAE," tulis akun @dashcamindonesia.
Nah, jika melihat video tersebut, terlihat driver ojol berada di jalur yang salah dekat sebuah persimpangan jalan, kemudian dihadang oleh mobil perekam.
Meski sempat terlihat diabaikan setelah ditegur, namun tak lama kemudian ojol tersebut rupanya putar balik dan mengejar mobil, hingga perkelahian terjadi.
Insiden yang diketahui terjadi di sekitar Simpang 4 Alai, Padang, Sumatera Barat, ini juga sempat memberikan komentar negatif kepada sang ojol, karena memang bersalah.
@arip16_ ojol yg salah, dia ngamuk.. orang yg salah, dia ramein & hakimi
@rezonaria @gojekindonesia @gojekpromo @gojek.pdg wah kalau ga di tindak parah sih
@rs_624 @gojekindonesia hayo hayooo bersih bersih mitra yg kaya gini tuh di sapuin yg bersih yah dek π₯π₯π₯
@for_swan94 @gojekindonesia , untuk dc bawa saja perkara ini ke pengadilan/polisi, sudah cukup bukti.
@gilangramadhaniswara Pantes rejekinya cuma segitu
@fitrasaputro da, ada kunci roda kan di mobil, kenapa indak digunakan π€¦π»
@kemanakkita Putus mitra, nangis2, miskin lagi
@thoroknigth πππππ... Nah.... Wajib proses hukum nih....ππππππ kalau gerombolanya ikutan proses sekalian... Pelanggar kok di bela...πππππ
Aksi nekat sang ojol melawan arus dan marah saat ditegur rupanya mendapatkan perhatian dari Praktisi keselamatan berkendara Sony Susmana.
Pria yang juga menjadi Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mendukung aksi pengemudi mobil dengan menghadang pengguna motor yang melawan arah.
Terlebih lagi, penggunaan kamera dashcam bisa dijadikan dasar pelaporan kepada kepolisian sebagai bukti pelanggaran.
Hanya saja, Sony menyebutkan, pelanggaran yang dilakukan pengendara ojol diperkirakan sudah sering terjadi di wilayah tersebut, namun belum ada penindakan atau hukum kurang tegas.
βDalam kondisi itu memang membahayakan sekali dan kadang kita emosi melihatnya bahkan sampe overacting dlm memberikan teguran. Menurut pendapat saya ya, menertibkan harus dengan etika, yang tidak berisiko menimbulkan konflik dan tidak membahayakan,β jelasnya.
Sony mengakui, memberikan teguran halus untuk menghindari konflik memang tak mudah ketika di jalan raya, karena hanya petugas polisi yang memiliki mental tersebut, termasuk tekniknya secara benar.
Sebaliknya, hampir semua orang yang melanggar jika dibuat kaget pasti mendidih darahnya, dan tidak menggunakan akal sehat, sehingga tindakannya di luar kontrol
βSaya nggak membenarkan tindakan ojol tersebut tapi bijaksana dan sopanlah dalam menegur atau memberi pelajaran. Jika sudah di lajur yang bukan seharusnya, mau dibilangin itu bagus karena membahayakan, tapi tetap slow down dan kasih ruang untuk dia putar balik,β ujarnya.
Kata Sony, untuk memberikan efek jera, memang tidak ada salahnya melapor ke polisi, karena jika penyelesaiannya hanya menggunakan materai, akan terasa percuma.
Jika melihat kejadian yang dilakukan pengendara ojol, maka setidaknya dia telah melanggar lalu lintas, termasuk melawan arus dan juga melanggar marka jalan.
Nah, untuk sanksi melawan arus dan juga melanggar marka jalan, sejatinya sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Melawan Arus
Pengendara sepeda motor yang melawan arus, bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ telah mengatur sanksi bagi pengendara yang melawan arus lalu lintas.
Dengan melawan arus, maka pengendara bisa dikenakan sanksi pidana paling lama kurungan dua bulan atau denda sebanyak Rp 500 ribu.
Melanggar Marka Jalan
Pengendara sepeda motor yang melanggar marka jalan bisa bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Ya, kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas bisa dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.