UU tersebut yakni Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang ditetapkan 12 Januari 2023.
Merujuk laman Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah sedang menyusun aturan turunan untuk pelaksanaan UU PPSK.
Turunannya berupa peraturan pemerintah (PP), paling lambat terbit dua tahun setelah UU PPSK diundangkan atau 12 Januari 2025.
Menurut Ototitas Jasa Keuangan (OJK) asuransi wajib bagi kendaraan bermotor telah berlaku di negara lain, termasuk negara Asean.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebut biaya asuransi tergantung jumlah peserta.
"Semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib kendaraan, maka premi yang harus dibayarkan bisa lebih murah dari asuransi kendaraan sekarang," katanya.
Mulai menyukai dunia otomotif sejak masih duduk di bangku SMA. Kecintaannya dimulai dengan mengoprek sepeda motor yang diberikan orangtuanya, dan terus mencintai dunia otomotif khususnya roda dua. Kecintaannya membuat dirinya berkecimpung dalam industri media otomotif sampai saat ini.
Facebook : Ainto Harry Budiawan
Instagram : harrykriwil