SIM C2 tidak dikenalkan bersamaan karena salah satu syarat untuk mendapatkannya, harus memiliki SIM C1 selama 1 tahun.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Polisi Aan Suhanan menyebutkan, peluncuran SIM C1 untuk meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar.
"Kalau saya ibaratkan jalan raya ini hutan rimba, di situ ada ular kobra, ada ular piton, ada binatang buas, ada kalajengking, yang setiap saat akan memangsa kita," katanya.
"Kompetensi itu kan ada skill-nya, nanti diuji oleh satpas ini. Bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan roda dua yang CC-nya 250 ke atas," lanjutnya dikutip dari berbagai sumber.
Aan juga menjelaskan, tertundanya peluncuran SIM C1 karena pihaknya ingin memastikan kesiapan sistem dan lainnya.
Biaya pembuatan SIM C1 sendiri tidak ada perbedaan, yakni Rp 100 ribu untuk penerbitan baru.
Penggolongan SIM C sebelumnya diatur dalam Pasal 3 Perpol 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Golongannya terbagi berdasarkan kapasitas mesin motor.
SIM C untuk motor berkapasitas mesin maksimal 250 cc, SIM CI untuk motor 250 hingga 500 cc atau motor listrik yang dayanya setara.
Serta SIM CII untuk motor di atas 500 cc dan motor listrik setara itu. Makanya kepemilikan SIM C harus sesuai dengan tipe motor yang dikendarai.
Ada pun pengendara yang ingin mengajukan harus mengikuti ujian tertulis seperti saat hendak memiliki SIM C.
Namun saat ujian praktek, motor yang digunakan berbeda yakni moge berkapasitas 500 cc.
Moge yang dipakai sendiri adalah Hunter Scrambler SK500, yang penampakannya sudah bocor dari jauh-jauh hari.
Mulai menyukai dunia otomotif sejak masih duduk di bangku SMA. Kecintaannya dimulai dengan mengoprek sepeda motor yang diberikan orangtuanya, dan terus mencintai dunia otomotif khususnya roda dua. Kecintaannya membuat dirinya berkecimpung dalam industri media otomotif sampai saat ini.
Facebook : Ainto Harry Budiawan
Instagram : harrykriwil