"Sudah kami kordinasikan untuk razia di lapangan," ucapnya seperti dilansir dari Antaranews (8/10/2023).
Alasan kembali hadirnya tilang uji emisi ini disebutkan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta untuk menekan angka polusi udara yang disebabkan oleh hasil pembakaran kendaraan bermotor.
Salah satu alasan yang membuat tilang uji emisi hanya diberlakukan selama 12 hari pada bulan September lalu adalah kurang efektifnya razia.
Pembatalan tilang sendiri diumumkan oleh pihak kepolisian.
Saat itu, Kombes Nurcholis selaku Kasatgas Penanggulangan Pencemaran Udara Polda Metro Jaya menyatakan, alasan pembatalan tersebut dikarenakan sanksi tilang tidak efektif berlaku di masyarakat.
Namun Syafrin Liputo menyatakan langkah yang dilakukan akan lebih efektif pada razia bulan November mendatang. Sebab sudah mulai banyak masyarakat yang melakukan uji emisi.
"Kemarin datanya sudah ada 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda empat dan kemudian jumlah roda dua juga cukup masif."
"Artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi," katanya.
Meski demikian, tindakan razia yang akan diberlakukan masih sama seperti sebelumnya.
Diantaranya melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan kepolisian. Selain itu, lokasinya akan berpindah-pindah di titik tertentu.
Selain mekanismenya, denda bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi pun masih sama seperti di bulan September.
Sebab merujuk pada Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan. Dimana mobil yang tak lulus uji emisi didenda Rp 500 ribu dan motor sebesar Rp 250 ribu.