Tidak disebutkan penyebab panjangnya pengendara motor yang mengeluar. Kemungkinan, bus TransJakarta tersebut antri untuk menurunkan dan menaikan penumpang di halte.
Dari keterangan rekaman video tersebut, peristiwa ini terjadi di sebuah Halte TransJakarta di kawasan Jembatan Gantung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, pada pekan lalu.
Seperti diketahui, masuk ke jalur busway sejatinya sebuah pelanggaran lalu lintas.
Namun yang lebih parahnya lagi, terlihat sejumlah orang bekerja sama membongkar separator atau pembatas jalan berbahan beton.
Mereka berbagi tugas, ada yang menggeser dan mendorong pembatas jalan, serta mengatur arus lalu lintas pengguna jalan lain.
Dari rekaman tersebut, aksi tak terpuji ini dilakukan agar para pengendara sepeda motor keluar dan jalur busway dan kembali melanjutkan perjalanan.
Seperti diketahui, TransJakarta dengan jalur busway merupakan sistem transportasi Bus Rapid Transit (BRT) yang beroperasi sejak 2004 di Jakarta, Indonesia.
Aturan soal TransJakarta dan busway ini ada dalam pasal ayat 7 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 yaitu:
Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway.
Jika ada yang melanggar pasal pasal tersebut, maka bisa dikenakan pasal 61 ayat 3 Perda yang sama, yaitu pidana kurungan paling lama 180 hari atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Selain itu, keberadaan TransJakarta dengan jalur busway ini diatur dalam pasal 90 ayat 1 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, yang berbunyi:
Setiap kendaraan bermotor selain mobil bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan.
Pengendara yang sengaja masuk jalur busway bisa dikenakan pasal 253 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014, dimana sanksinya bisa dikenakan pidana paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Tak sampai disitu, pengendara kendaraan bermotor yang menerobos masuk jalur busway, maka melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 106 ayat 4 huruf a dan b yang tertulis:
4) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan
b. marka Jalan
Apabila melanggar pasal tersebut, maka sanksi yang bisa dikenakan yaitu pasal 287 ayat 1 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Adapun Ketika ada yang merusak prasarana jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan fasilitas pejalan kaki bertujuan untuk memberi keamanan bagi pengguna jalan.
Maka bisa dikenakan pasal 275 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang berbunyi
Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.