2 Hari Diberlakukan, ETLE Mobile Berhasil Rekam 5000 Pelanggaran Lalu Lintas
Herdi · 17 Des, 2022 13:04
0
0
Polda Metro Jaya pada Selasa 13 Desember 2022, secara resmi menggunakan 11 kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile terbaru. Namun siapa sangka, dalam dua hari setelah peluncurannya, kamera ETLE Mobile berhasil merekam lima ribu pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Melansir situs NTMC Polri, dari hasil jepretan mobil patroli milik Ditlantas Polda Metro Jaya beragam pelanggaran dilakukan, mulai dari menerobos ganjil genap, melawan arus, tidak memakai sabuk pengaman, hingga tidak menggunakan helm.
Menurut Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman pihaknya meluncurkan ETLE Mobile sebanyak 11 unit. Seluruhnya berkeliling dan menilang pelanggar lalu lintas di jalan yang belum terpasang ETLE Statis.
“Kalau sehari bisa mencapai 250 per kendaraan (men-capture),” ungkap Latif.
Karena banyaknya kendaraan yang terekam kamera ETLE Mobile, Anda yang merasa pernah merasa melakukan pelanggaran tidak ada salahnya melakukan pengecekan.
Seperti diketahui untuk mengetahui apakah Anda pernah kena tilang elektronik atau tidak sangat mudah. Bahkan langkah ini dapat dilakukan di rumah hanya menggunakan ponsel yang didukung koneksi internet.
Laman etle-pmj.info
Berikut cara cek tilang elektronik:
Melalui browser di ponsel atau laptop, ketik laman https://etle-pmj.info/id/check-data
Kemudian masukan nomor plat kendaraan Anda
Lalu input nomor mesin yang tertera juga pada STNK
Lantas jangan lupa isi nomor rangka kendaraan Anda yang ada pula di STNK
Selanjutnya klik tombol "cek data" untuk melihat informasi lengkap apakah kendaraan Anda masuk ke dalam daftar plat nomor kena tilang ETLE atau tidak.
Jika saat cek tilang elektronik ternyata plat nomor mobil Anda tercantum, maka jangan langsung panik. Itu berarti Anda pernah melakukan pelanggaran di jalan raya dan terekam di kamera ETLE.
Cara ngurusnya juga mudah. Pihak kepolisian akan mengirim surat konfirmasi tilang elektronik dalam jangka waktu 3 hari sejak pelanggaran terjadi. Apabila tidak ada sanggahan, maka Anda memiliki waktu selama 7 hari untuk melakukan pembayaran denda tilang.
Kalau "surat cinta" dari polisi itu sudah diterima, maka selanjutnya lakukan langkah-langkah ini:
Kunjungi situs https://tilang.kejaksaan.go.id/
Masukkan nomor blanko atau registrasi tilang sesuai surat konfirmasi yang didapat, kemudian klik "Cari"
Selanjutnya layar akan menampilkan berbagai informasi, antara lain identitas pelanggar, penindak, pasal yang berlaku, hingga denda maksimal
Kemudian klik "Bayar"
Nantinya Anda akan memperoleh Kode Pembayaran yang bisa digunakan untuk melunasi denda tilang elektronik melalui beberapa metode pembayaran. Simpan kode tersebut.
Bayar Denda Tilang Elektronik
Ada beberapa metode pembayaran tilang elektronik. Bahkan Anda juga bisa melakukannya dari rumah.
1. Melalui BRI Mobile
Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
Masukan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda.
Masukkan PIN BRI Mobile Anda
Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
2. Menggunakan ATM BRI
Masukkan kartu debit BRI
Masukkan 6 digit nomor PIN ATM BRI Anda
Pilih menu "Transaksi Lain" kemudian "Pembayaran"
Pilih "Lainnya" kemudian pilih "BRIVA"
Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang di halaman konfirmasi pada layar
Pastikan informasi pembayaran sudah sesuai, seperti nomor BRIVA, nama pelanggar dan jumlah pembayaran
Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
Simpan dan fotocopy struk pembayaran dari ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
Struk pembayaran ATM asli diserahkan ke penyidik untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
3. Pakai ATM Bank Lain
Masukkan kartu debit / ATM Anda
Masukan 6 digit PIN ATM Anda
Pilih menu "Transaksi Lainnya"
Pilih "Transfer" lalu pilih "Ke Rek. Bank Lain"
Masukkan kode BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka nomor pembayaran tilang
Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan, transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.