Pada awal 2021 ini mencuat kabar mengenai penggalakkan pengetatan dan pengendalian gas buang kendaraan bermotor di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai pekan ini bahkan menggelar uji emisi gratis di beberapa tempat. Kabarnya bagi mobil yang belum pernah ikut uji emisi bakal kena tilang.
Tentu hal ini menjadikan berbagai respon di masyarakat. Mungkin ada yang menyambut baik tapi mungkin ada yang memandang sinis aturan ini. Akankah pengendalian emisi ini bisa konsisten ditegakkan dan efektif mengurangi pencemaran udara di Ibu Kota?
Untuk mengetahui jawabannya mungkin paling pas adalah hanya menunggu waktu. Namun sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya Anda mengikuti aturan untuk turut uji emisi.
Isu mengenai kewajiban uji emisi di DKI Jakarta tertuang dalam sebuah Peraturan Gubernur dan belakangan ramai diberitakan. Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, pemilik mobil dengan usia 3 tahun lebih, yang tidak melakukan uji emisi atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif biaya parkir tertinggi serta penilangan oleh pihak kepolisian.
Sebagai informasi, penerapannya sesuai dengan isi Pergub, akan dimulai pada 24 Januari 2021. Saat aturan pengetatan emisi ini sudah dijalankan dan diadakan razia uji emisi, pelanggar bisa kena sanksi kurungan maksimal 2 bulan, atau denda Rp 500 ribu untuk mobil.
Dilansir dari berbagai sumber, hal ini mengacu pada pasal 285 dan 286 Undang-undang Nomor 2 tahun 2009, mengenai kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.
Namun pengetatan dan pengendalian emisi kendaraan bermotor tersebut baru dalam tahap sosialisasi. Jadi masih ada waktu bagi Anda yang mobilnya belum memenuhi ambang batas emisi untuk dilakukan perbaikan.
Sebenarnya adanya aturan pengetatan dan pengendalian emisi gas buang kendaraan bermotor tak perlu ditakuti. Justru harusnya sebaliknya. Karena sebenarnya banyak manfaatnya, lho.
Bukan cuma gas buang menjadi lebih rendah emisi, namun manfaat dari uji emisi yang kita lakukana dalah dapat mengetahui kondisi mesin mobil kita secara menyeluruh. Berikut adalah beberapa keuntungan uji emisi pada mobil.
Dengan adanya uji emisi kendaraan, diharapkan pengendara mobil mengetahui manfaatnya di antaranya:
Itulah sejumlah hal yang perlu Anda ketahui dari uji emisi yang awal 2021 ini digalakkan. Semoga saja niat pemerintah melakukan penegakan dan pengetatan emisi kendaraan bermotor ini dapat konsisten hingga dipatuhi seluruh masyarakat. Kini saatnya lah kita turut mendukung aturan ini.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta