Kepastian penyesuaian tarif tol telah diumumkan dimulai sejak hari Minggu 17 Januari 2021. Penyesuaian yang dimaksud adalah kenaikan tarif tol untuk delapan ruas jalan tol. Kenaikan tarif tol terjadi untuk memberikan jaminan kepada para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) demi meningkatkan pelayanan maupun kepastian dalam pengembalian investasi.
Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang terdiri dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), PT Waskita Toll Road, PT Marga Lingkar Jakarta, serta PT Jakarta Lingkar Baratsatu. Kedelapan ruas tol yang mengalami penyesuaian atau kenaikan tarif adalah
Kenaikan Tarif 8 ruas tol 2021 | |||
---|---|---|---|
No | Badan Usaha Jalan Tol | Ruas Tol | Tarif Tol |
1 | Jasa Marga, Hutama Karya, MLJ, dan JLB | Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Ruas E1, E2, E3, W2U, W2S, S dan Akses Tanjung Priok (ATP) | Golongan I: Rp 16.000 Golongan II: Rp 23.500 Golongan |
III: Rp 23.500 Golongan
IV: Rp 31.500 Golongan
V: Rp 31.500
Kenaikan tarif yang berlaku pada 17 Januari sesuai dengan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) untuk penyesuaian tarif tol yang tentu hasil evaluasi. Namun penyesuaian ini sebenarnya langkah dari penundaan setelah Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang ditetapkan pada tahun 2020.
Untuk komitmen kepastian pengembalian investasi dari BUJT yang meneysuaikan business plan, membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan perjanjian pengusahaan jalan tol sebagai suatu kerjasama pemerintah dengan badan usaha, pemenuhan Standar Pelayanann Minimal (SPM) hingga meningkatkan pelayanan hingga mendukung mobilitas logistik.
Selain mengalami kenaikan tarif tol, penyesuaian tarif tol yang membuat tarif tol turun juga terjadi seperti pada ruas Tol Cipularang, Padaleunyi maupun Palikanci. Penurunan tarif Tol diberikan untuk Golongan III dan V. Tetapi juga ada tarif tol yang tidak mengalami perubahan seperti pada Golongan III pada ruas Padaleunyi.
Untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), pihak Badan Usaha Jalan Tol diwajibkan memenuhi pelayanan sesuai dengan peraturan Menteri PUPR. Pelayanan tersebut termasuk dalam layanan transaksi, layanan lalu lintas dan layanan konstruksi yang dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan hingga keselamatan kepada pengguna jalan tol.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta