Kepolisian Republik Indonesia mulai memperluas cakupan tilang elektronik. Pemasangan kamera pengawas e-TLE dilakukan hingga ke berbagai kota, mulai dari kota besar sampai kota kecil. Kamera Tilang Elektronik ini tugasnya merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengguna jalan.
Kamera pengawas yang dipasang oleh pihak kepolisian ini cukup canggih, karena bisa menembus hingga ke dalam mobil. Maksudnya, sorotan kamera ini bisa melihat pengemudi atau penumpang apabila tidak memakai sabuk pengaman atau bila pengemudi sedang menggunakan ponsel saat berkendara.
Untuk itu, kita sebagai pengendara diharuskan tertib supaya tidak terkena tilang elektronik. Pihak kepolisian akan mengirim surat tilang beserta foto bukti pelanggaran ke alamat rumah sesuai data berdasarkan plat nomor.
Adanya kamera ini tidak cuma menyoroti pengendara tapi juga pelanggaran oleh penumpang. Misalnya saja, tidak memakai sabuk pengaman untuk di mobil atau tidak memakai helm untuk pengendara motor.
Apakah kalian merasa melanggar E-TLE alias elektronik tilang bisa mengecek datanya dengan membuka link https://etle-pmj.info/id/check-data. Masukan data yang ada di STNK seperti:
Setelah data dimasukkan dengan benar, klik Cek Data. Apabila ada pelanggaran maka akan keluar datanya. Namun apabila tidak ada pelanggaran maka tulisannya Data Tidak Ditemukan/Data No Available.
Pemberlakuan tilang elektronik ini akan mengincar pemilik kendaraan sesuai informasi dari plat nomor. Misalnya saja Wahyu sewa mobil ke Aceng, kemudian tertangkap kamera e-TLE sedang memakai ponsel sambil mengemudi, maka Wahyu telah melanggar aturan lalu lintas.
Nah, surat tilang akibat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh Wahyu ini akan dikirim ke alamat Aceng. Mau tidak mau, Aceng dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut. Bagi sebagian pemilik rental, mungkin dianggap merepotkan karena harus 'cuci dosa'.
Namun, pemilik mobil bisa menyanggah kalau bukan dirinya yang melakukan pelanggaran. Melihat hasil diskusi para netizen di forum otomotif seperti Motuba, win-win solution yang bisa dilakukan ialah pemilik mobil perlu mengecek langsung ke website e-TLE di atas apakah sang penyewa melakukan pelanggaran atau tidak ketika proses pengembalian mobil.
Apabila memang melanggar, maka pemilik rental mobil bisa mengajukan penalty kepada penyewa sebagai bentuk tanggung jawab karena melanggar lalu lintas.
Dalam konteks penegakan hukum berlalu lintas, kamera E-TLE dengan resolusi tinggi akan melihat kondisi pengemudi dan penumpang di dalam mobil apakah tetap melaksanakan aturan lalu lintas atau tidak. Misalnya saja penumpang melepas sabuk pengaman supaya leluasa bermesraan, tentu ini tidak boleh karena melanggar lalu lintas dan sekaligus juga norma sosial.
Adegan mesra-mesraan di jalan seringkali membuat seseorang lupa diri, untuk itu kita perlu menjaga adab selama berkendara. Memang tidak melanggar aturan lalu lintas, tapi jelas tidak pantas dari sisi norma sosial.
Lain cerita kalau memang sedang jalan bersama istri atau pacar sendiri. Nah, kalau sedang sial seperti misalnya jalan bareng dengan selingkuhan dan tertangkap kamera melakukan pelanggaran, maka kita bisa ketahuan selingkuh oleh anggota keluarga di rumah.
Sudah melanggar lalu lintas, eh ketahuan main serong juga, bisa runyam deh.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta