Pandemi Covid-19 belum berakhir, dan tingkat penularan masih terus berlangsung. Berkaca pada situasi ini, pemerintah terpaksa memutuskan untuk melarang aktivitas mudik Lebaran tahun ini. Walaupun mudik dilarang, pihak berwajib masih memberlakukan beberapa pengecualian yang butuh pulang ke kampung halaman dalam keadaan darurat.
Guna mengantisipasi masyarakat yang nekat mudik lebaran 2021, kepolisian telah menyiapkan penyekatan di kawasan Ibu Kota. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga telah telah memetakan jalur-jalur tikus yang kemungkinan dilalui oleh masyarakat.
“Jalur-jalur tikus sudah dipetakan dan dibuatkan juga penyekatan. Penjagaan di setiap jalur tikus,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo sebagaimana dikutip dari laman resmi NTMC Polri.
Sambodo mengatakan, ada delapan titik yang akan menjadi lokasi penyekatan dan dimulai sejak 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021. Rinciannya, dua titik di jalan tol, tiga titik di jalan arteri, dan tiga titik di terminal. polisi juga akan memeriksa kendaraan-kendaraan yang melintas di sejumlah titik penyekatan termasuk truk dan ambulans.
“Sementara ada delapan titik tapi nanti kami survei lagi. Titiknya ada dua di tol, tiga di arteri dan tiga di terminal. Pemeriksaan dilakukan pada setiap kendaraan yang lewat, termasuk bak truk, ambulance,” papar dia.
Penyekatan tersebut akan berlangsung sejak 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Adapun sejumlah titik yang nantinya akan dilakukan penyekatan, yakni:
Sambodo melanjutkan, pihaknya telah menerjunkan sebanyak 380 personel untuk berjaga di delapan titik tersebut setiap hari. Jika nantinya ada penambahan titik penyekatan, maka jumlah personel kemungkinan juga akan ditambah.
“Terdapat total 380 personel setiap hari. Tapi kalau nanti titiknya bertambah, pasti kami akan tambah lagi,” katanya.
Perlu diketahui, kebijakan peniadaan mudik serta pengendalian transportasi ini dilakukan dengan sistem larangan pengoperasian sarana transportasi bagi semua moda transportasi, yakni moda darat, udara, laut hingga perkeretaapian yang akan berlangsung pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Adapun kendaraan yang dilarang untuk beroperasi selama berjalannya kebijakannya tersebut yaitu sebagai berikut:
Namun demikian, kepolisian masih memberikan pengecualian khusus bagi warga ibukota Jakarta yang memang ada keperluan mendesak untuk ke kampung halaman. Pemerintah memberi kelonggaran bagi masyarakat yang memiliki kepentingan darurat.
Adapun masyarakat yang bisa memiliki pengecualian tersebut antara lain:
Pengecualian juga berlaku bagi sejumlah kendaraan dinas dan situasi gawat darurat. Adapun kendaraan yang boleh melintas saat mudik yaitu sebagai berikut:
Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti.
Aturan transportasi pada masa Idul Fitri tersebut tertuang dalam ‘Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19’.
Itulah informasi mengenai kendaraan yang boleh melintas saat mudik 2021 maupun kendaraan yang tidak boleh melintas. Walaupun kalian sudah mendapat vaksin, ayo kita patuhi kebijakan dan peraturan tersebut demi memutus rantai penyebaran Covid-19.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta