Deretan Jenis Modifikasi Mobil yang Melanggar Aturan, Pasang Strobo dan Knalpot Racing Paling Sering

Modifikasi mobil kesayangan seringkali kita lakukan demi meningkatkan penampilan ataupun performa. Namun, kadangkala modifikasi yang dilakukan ternyata dalah kaprah bahkan cenderung ngawur. Bila sudah begini, maka modifikasi mobil yang kita lakukan masuk kategori melanggar aturan lalu lintas.

Mengapa demikian? Sebenarnya modifikasi tersebut tidak sesuai dengan fungsi sebenarnya, dan bahkan jadinya mengganggu pengguna jalan lainnya. Misalnya saja memasang knalpot racing.

Knalpot ini dipasang bisa untuk menunjang performa maupun gaya. Sayangnya, sebagian dari kita hanya asal pasang knalpot racing, tidak memperhitungkan soal kebisingan yang dihasilkan. Nah, kebisingan inilah yang dikategorikan melanggar aturan lalu lintas bila melebihi standar desibel tertentu.

Lalu seperti apa sih jenis modifikasi yang bisa melanggar aturan? Ayo kita bahas lebih jauh dalam artikel ini. 

Modifikasi Strobo di Mobil, Melanggar Aturan Lampu Isyarat 

Kita sering kali melihat mobil dengan plat sipil non kedinasan dipasangi strobo berwarna biru, bahkan bus pariwisata atau antar kota juga memasanginya. Pemakaian lampu strobo atau rotator sebagai aksesoris kendaraan memang dapat memberikan kesan keren tersendiri.

Mobil yang kita kendarai serasa mobil polisi atau pejabat penting negara. Bila di malam hari, mobil dengan strobo seringkali 'minta jalan' ketika terjebak di kemacetan kepada pengendara lain. Hal inilah yang membuat banyak pemilik mobil cenderung tergiur untuk menyematkan lampu tersebut di mobilnya.

Tak banyak orang yang tahu bahwa pemasangan lampu strobo atau rotator sebenarnya dilarang menurut undang-undang lalu lintas. Hal itu karena penggunaan lampu tersebut hanya dikhususkan untuk kendaraan prioritas saja. 

Rotator hanya boleh digunakan oleh kendaraan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polisi Militer, kendaraan tahanan, ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, dan kendaraan patroli jalan tol.

Bila kamu nekat modifikasi mobil dengan memasang lampu strobo, bersiaplah ditilang petugas berwajib. Kamu akan dijerat UU 22 Tahun 2009 Pasal 59 Nomor 4 mengenai Pesangan Lampu Strubo atau Rotator.

Hal itu tertuang dalam pasal 1 ayat 2 yang berbunyi:

  • Lampu isyarat warna biru dan sirene hanya digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, Pengawal Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah, dan;
  • lampu isyarat warna kuning tanpa sirene hanya digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawas sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan, dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan khusus.

Pasang Knalpot Racing, Sesuaikan Suara Sesuai Batas Desibel

Kamu yang ingin memodifikasi mobil bergaya racing look rasanya tak lengkap kalau tidak mengganti knalpot bawaan dengan produk aftermarket. Memodifikasi knalpot yang asal pasang juga akan memicu polusi udara atau pun  polusi suara.

Bila hanya untuk pemakaian harian, penggantian knalpot sangat mengganggu karena mengundang kebisingan. Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 dijelaskan soal kelengkapan kendaraan yang harus adabahwa pemilik kendaraan dilarang mengganti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban dengan bentuk yang tidak sesuai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Berdasarkan pasal tersebut, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat layak jalan. Jadi, alangkah baiknya kita juga mempertimbangkan tujuan modifikasi. Apabila memang untuk balap, sebaiknya mobil tidak  digunakan di jalan umum.

Pasang Kaca Film Terlalu Gelap

Nah buat pemilik mobil yang ingin lebih privasi dan kabin adem biasanya memasang kaca film yang gelap. Namun sayangnya, mereka tidak memperhatikan tingkat kepekatannya apakah sesuai aturan atau tidak.

Saat ini masih banyak pemilik mobil yang cuek dengan tingkat kegelapan kaca film yang diperbolehkan, yakni tidak boleh lebih dari 70 persen.

Persentase tingkat kepekatan kaca film sudah diatur dalam beberapa, peraturan seperti UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kemudian PP Nomor 55 tahun 2012 dan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.439/U/Phb-76. 

Menurut aturan yang berlaku, kaca film samping kendaraan harus tembus cahaya dan kurang dari 70 persen sedangkan untuk kaca depan kurang dari 40 persen sepanjang sisi atas yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan.

Pasang Plat Nomor Variasi, Persulit Tilang Elektronik

Dengan berlakunya tilang elektronik, pihak kepolisian juga menetapkan standar ukuran maupun desain plat nomor kendaraan terbaru. Plat nomor yang sekarang bisa berpendar saat tersorot cahaya. 

Bila dibandingkan dengan mobil jadul, ukuran plat nomor ini cukup besar sehingga seringkali diakali oleh pemiliknya. Supaya muat dengan dudukan plat nomor di belakang, biasanya plat nomor diganti dengan yang ukurannya lebih kecil atau variasi lain yang bisa dibaca sebagai kata.

Plat nomor seharusnya mengikuti peraturan yang berlaku. Polri telah mengatur tentang penggunaan desain, warna, dan ukuran plat nomor kendaraan, yang tertuang dalam pasal Perkapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Mengubah tampilan plat nomor, mengganti warna dan ukuran serta membuat plat nomor menjadi bentuk huruf yang dapat “dibaca”, sebaiknya tidak perlu dilakukan. Anda bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Kesimpulan

Melihat poin-poin di atas, sebenarnya kita masih diberikan kesempatan untuk memodifikasi atau memasang aksesoris di mobil selama tidak mengganggu pengguna jalan lain dan melanggar hukum. Selama modifikasi yang kita lakukan ini proper dan mobil tetap layak jalan maka masih aman untuk dilakukan.

Lagipula, masih banyak tema modifikasi harian yang membuat penampilan mobil makin keren dan performa mengesankan tanpa harus melanggar hukum kan?  

    Channel:
Ikuti media sosial kita:

Berpengalaman di beberapa media online. Bermula menjadi reporter otomotif di situs yang lain hingga kini menjadi Editor di Au...

Beli mobil lebih murah, jual mobil lebih cepat

pengguna tukar tambah mobil impiannya
Tambahkan
mobil Anda

Upgrade

Daihatsu Sigra

Mobil Bekas Terkait

Jaminan Kualitas Mobil

Garansi Satu Tahun

Jaminan 5 Hari Uang Kembali

Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi

2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5

Rp 192,00 Juta
Rp 3,91 Juta/bln

5.727 km

1,5 tahun

Jakarta

Cek Tawaran Juli

2019 Toyota CALYA G 1.2

Rp 130,00 Juta
Rp 2,65 Juta/bln

16.171 km

4 tahun

Jawa Barat

Cek Tawaran Juli

2020 Honda BRIO RS 1.2

Rp 189,00 Juta
Rp 3,85 Juta/bln

18.587 km

3 tahun

Jakarta

Cek Tawaran Juli

2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4

Rp 164,00 Juta
Rp 3,34 Juta/bln

17.724 km

5,5 tahun

Jakarta

Cek Tawaran Juli

2019 Toyota CALYA G 1.2

Rp 130,00 Juta
Rp 2,65 Juta/bln

12.488 km

3,5 tahun

Jakarta

Cek Tawaran Juli
Lihat Lebih

Berita Terbaru

Terungkap, MG Cyberster 2023 Bisa Sprint Lebih Cepat dari Ferrari dan Lamborghini

Mobil listrik pertama MG berjeniskan roadster soft top, MG Cyberster 2023 diperkenalkan pertama kali pada April lalu. Pabrikan China berdarah Inggris, MG, hadirkan Cyberster 2023 bukan cuma membawa desain yang agresif sekaligus atraktif, namun juga dengan performa tinggi. Baru-baru ini diungkapkan bahwa mobil listrik ini bahkan lebih cepat dan lebih bertenaga daripada banyak supercar terkemuka dunia. Wang Jian, director of electric propulsion development SAIC Motor, mengatakan Cyberster merupaka

6 Catatan Penting Wuling Air ev Selama di Indonesia

Tepat 11 Agustus 2022, mobil listrik Wuling Air ev memasuki satu tahun kehadirannya di pasar otomotif Indonesia. Nah, bersamaan dengan kehadiran Wuling Motors di Indonesia sejak Juli 2017, merek mobil asal China ini menggelar acara Green Drive Festival dengan mengundang konsumen Air ev serta komunitas Wuling Electric Vehicle Indonesia (WEVI). Dalam acara tersebut, Wuling Motors menghadirkan berbagai aktivitas seru serta penampilan dari stand up comedian, Mongol, dan hingga mendatangkan penyanyi

Review Pemilik: Honda City Hatchback RS 2021, Cocok Buat Dimodif

**Artikel ini adalah pengalaman pribadi dari pemilik Honda City Hatchback RS 2021 Honda City Hatchback RS dihadirkan sebagai penerus Jazz GK5 di Tanah Air. Mewarisi berbagai keunggulan yang menjadi ikonik hatchback Honda, City Hatchback RS terlihat stylish, sporty, canggih, serta memiliki performa besar, yang mempunyai karakter 11-12 dengan Jazz. Pada review pemilik kali ini, kami akan mengulas City Hatchback RS manual lansiran April 2021. Menurut cerita dari pemilik, ia membeli mobil ini dalam

Top 5 Artikel Pekan Ini, Harga Bekas Innova Reborn Diesel yang Stabil Sampai Carry Bagong Pakai Turbo

Kepopuleran Toyota Innova Reborn diesel rupanya belum luntur oleh waktu. Bahkan kemunculan Innova Zenix dengan teknologi hybrid tidak menghapus kecintaan masyarakat Indonesia akan MPV bermesin diesel tersebut. Tak heran harga jual Toyota Innova Reborn diesel saat ini masih sangat bertahan dan masih banyak peminatnya. Hal itu pula yang menjadikan artikel Autofun khususnya mengenai Toyota Innova Reborn Diesel masih tinggi pembacanya. Berikut 5 artikel paling populer di Autofun periode 10 - 15 Apri

Asyik, Jalan Tol Puncak - Cianjur Segera Dibangun

Pemerintah terus menggeber akses jalan tol di Indonesia, termasuk mempersiapkan pembangunan jalan tol Puncak - Cianjur dengan rute Bogor-Sukabumi-Cianjur-Bandung (Bosuciba). Langkah ini direncanakan langsung oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota atau Kabupaten, untuk mengurai kemacetan belasan tahun dan meningkatkan ekonomi di wilayah yang menjadi favorit pariwisata. Baca juga: Begini Caranya Biar Lewati Gerbang Tol Tanpa Berhenti Menurut Gubernur Jawa Barat, jalan tol P

Mobil Rekomendasi

PopulerTerbaru
Hot
Toyota

Toyota Raize

Rp 229,80 - 299,20 Juta

Lihat Mobil
Hot
Daihatsu

Daihatsu Rocky

Rp 214,20 - 265,00 Juta

Lihat Mobil
Hot
Honda

Honda Civic

Rp 533,00 - 586,90 Juta

Lihat Mobil
Hot
Honda

Honda Brio

Rp 156,90 - 227,10 Juta

Lihat Mobil
Tidak Dijual
Honda

Honda Jazz

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Hot
Hyundai

Hyundai Palisade

Rp 842,00 - 1,11 Milyar

Lihat Mobil
Hot
Wuling

Wuling Almaz

Rp 279,50 - 470,00 Juta

Lihat Mobil
Hot
Honda

Honda City Hatchback

Rp 333,60 - 362,60 Juta

Lihat Mobil
Hot
Kia

Kia Sonet

Rp 193,00 - 296,00 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru Crosstrek

Rp 549,50 Juta

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Grand Vitara

Rp 359,40 - 384,40 Juta

Lihat Mobil
Chery

Chery Omoda 5

Rp 329,80 - 399,80 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru WRX

Rp 849,50 - 949,50 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru WRX Wagon

Rp 975,50 - 1,03 Milyar

Lihat Mobil
Wuling

Wuling Alvez

Rp 209,00 - 295,00 Juta

Lihat Mobil
Daihatsu

Daihatsu Ayla

Rp 103,30 - 161,05 Juta

Lihat Mobil
Varian Baru
Toyota

Toyota Agya

Rp 175,40 - 253,50 Milyar

Lihat Mobil
Land Rover

Land Rover Range Rover Sport

Rp 4,52 Milyar

Lihat Mobil