Modifikasi mobil kesayangan seringkali kita lakukan demi meningkatkan penampilan ataupun performa. Namun, kadangkala modifikasi yang dilakukan ternyata dalah kaprah bahkan cenderung ngawur. Bila sudah begini, maka modifikasi mobil yang kita lakukan masuk kategori melanggar aturan lalu lintas.
Mengapa demikian? Sebenarnya modifikasi tersebut tidak sesuai dengan fungsi sebenarnya, dan bahkan jadinya mengganggu pengguna jalan lainnya. Misalnya saja memasang knalpot racing.
Knalpot ini dipasang bisa untuk menunjang performa maupun gaya. Sayangnya, sebagian dari kita hanya asal pasang knalpot racing, tidak memperhitungkan soal kebisingan yang dihasilkan. Nah, kebisingan inilah yang dikategorikan melanggar aturan lalu lintas bila melebihi standar desibel tertentu.
Lalu seperti apa sih jenis modifikasi yang bisa melanggar aturan? Ayo kita bahas lebih jauh dalam artikel ini.
Kita sering kali melihat mobil dengan plat sipil non kedinasan dipasangi strobo berwarna biru, bahkan bus pariwisata atau antar kota juga memasanginya. Pemakaian lampu strobo atau rotator sebagai aksesoris kendaraan memang dapat memberikan kesan keren tersendiri.
Mobil yang kita kendarai serasa mobil polisi atau pejabat penting negara. Bila di malam hari, mobil dengan strobo seringkali 'minta jalan' ketika terjebak di kemacetan kepada pengendara lain. Hal inilah yang membuat banyak pemilik mobil cenderung tergiur untuk menyematkan lampu tersebut di mobilnya.
Tak banyak orang yang tahu bahwa pemasangan lampu strobo atau rotator sebenarnya dilarang menurut undang-undang lalu lintas. Hal itu karena penggunaan lampu tersebut hanya dikhususkan untuk kendaraan prioritas saja.
Rotator hanya boleh digunakan oleh kendaraan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polisi Militer, kendaraan tahanan, ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, dan kendaraan patroli jalan tol.
Bila kamu nekat modifikasi mobil dengan memasang lampu strobo, bersiaplah ditilang petugas berwajib. Kamu akan dijerat UU 22 Tahun 2009 Pasal 59 Nomor 4 mengenai Pesangan Lampu Strubo atau Rotator.
Hal itu tertuang dalam pasal 1 ayat 2 yang berbunyi:
Kamu yang ingin memodifikasi mobil bergaya racing look rasanya tak lengkap kalau tidak mengganti knalpot bawaan dengan produk aftermarket. Memodifikasi knalpot yang asal pasang juga akan memicu polusi udara atau pun polusi suara.
Bila hanya untuk pemakaian harian, penggantian knalpot sangat mengganggu karena mengundang kebisingan. Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 dijelaskan soal kelengkapan kendaraan yang harus adabahwa pemilik kendaraan dilarang mengganti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban dengan bentuk yang tidak sesuai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Berdasarkan pasal tersebut, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat layak jalan. Jadi, alangkah baiknya kita juga mempertimbangkan tujuan modifikasi. Apabila memang untuk balap, sebaiknya mobil tidak digunakan di jalan umum.
Nah buat pemilik mobil yang ingin lebih privasi dan kabin adem biasanya memasang kaca film yang gelap. Namun sayangnya, mereka tidak memperhatikan tingkat kepekatannya apakah sesuai aturan atau tidak.
Saat ini masih banyak pemilik mobil yang cuek dengan tingkat kegelapan kaca film yang diperbolehkan, yakni tidak boleh lebih dari 70 persen.
Persentase tingkat kepekatan kaca film sudah diatur dalam beberapa, peraturan seperti UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kemudian PP Nomor 55 tahun 2012 dan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.439/U/Phb-76.
Menurut aturan yang berlaku, kaca film samping kendaraan harus tembus cahaya dan kurang dari 70 persen sedangkan untuk kaca depan kurang dari 40 persen sepanjang sisi atas yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan.
Dengan berlakunya tilang elektronik, pihak kepolisian juga menetapkan standar ukuran maupun desain plat nomor kendaraan terbaru. Plat nomor yang sekarang bisa berpendar saat tersorot cahaya.
Bila dibandingkan dengan mobil jadul, ukuran plat nomor ini cukup besar sehingga seringkali diakali oleh pemiliknya. Supaya muat dengan dudukan plat nomor di belakang, biasanya plat nomor diganti dengan yang ukurannya lebih kecil atau variasi lain yang bisa dibaca sebagai kata.
Plat nomor seharusnya mengikuti peraturan yang berlaku. Polri telah mengatur tentang penggunaan desain, warna, dan ukuran plat nomor kendaraan, yang tertuang dalam pasal Perkapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Mengubah tampilan plat nomor, mengganti warna dan ukuran serta membuat plat nomor menjadi bentuk huruf yang dapat “dibaca”, sebaiknya tidak perlu dilakukan. Anda bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Melihat poin-poin di atas, sebenarnya kita masih diberikan kesempatan untuk memodifikasi atau memasang aksesoris di mobil selama tidak mengganggu pengguna jalan lain dan melanggar hukum. Selama modifikasi yang kita lakukan ini proper dan mobil tetap layak jalan maka masih aman untuk dilakukan.
Lagipula, masih banyak tema modifikasi harian yang membuat penampilan mobil makin keren dan performa mengesankan tanpa harus melanggar hukum kan?
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta