Fungsi lampu hazard berguna memberikan isyarat tanda bahaya kepada pengguna kendaraan lain yang ada dibelakangnya.
Hazard bekerja dengan menyalakan lampu sein kanan dan juga kiri yang berkedip secara bersamaan.
Fungsi lampu hazard berguna memberikan isyarat tanda bahaya kepada pengguna kendaraan lain yang ada dibelakangnya.
Hazard bekerja dengan menyalakan lampu sein kanan dan juga kiri yang berkedip secara bersamaan.
Namun sering kaii lampu yang tombol pengoperasiannya ini berlogo segitiga merah, disalahartikan oleh para pengguna mobil.
Signal tersebut dianggap merupakan tanda yang harus dinyalakan manakala pengemudi melewati jalan yang gelap akibat kabut atau hujan lebat.
Padahal fungsi lampu hazard dalam penggunaannya memiliki aturan sendiri dan tidak sekedar lampu peringatan tanda bahaya biasa.
Penggunaan hazard bahkan sudah tertera dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 121 ayat 1.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa setiap pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu peringatan bahaya, maupun isyarat lainnya ketika kendaraan harus berhenti dalam keadaan darurat.
Dengan alasan darurat, selain ketika hujan deras, banyak pula pengendara yang sengaja menyalakan hazard ketika sedang iring-iringan atau saat lewati hujan lebat.
Alhasil, sampai saat ini masih banyak yang salah tafsir dalam menggunakan lampu hazard pada kondisi yang tidak sesuai.
Untuk itu pahami aturan fungsi lampu hazard yang benar, supaya tidak menjadikan rancu dalam berlalu-lintas.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini fungsi utama dari lampu hazard sebagaimana dikutip dari laman Hyundai Indonesia:
Baca juga: Sejarah Lampu Sein, Awal Mulanya Dari Bendera Hingga Lampu Berkedip
Ketika berkendara, terkadang ada kalanya Anda mengalami situasi yang darurat dan berisiko mengancam keselamatan.
Tak jarang ketika saat berkendara dari kecepatan tinggi tiba-tiba harus melambat saat itu juga akibat karena kondisi lalu lintas darurat.
Misalkan ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, mobil di depan tiba-tiba bermasalah, melihat orang atau binatang menyeberang jalan secara tiba-tiba, maupun kondisi lainnya yang mengharuskan Anda untuk menghentikan laju kendaraan Anda secara mendadak di tengah jalan.
Kondisi tersebut diperbolehkan menggunakan lampu hazard sebagai peringatan kepada pengguna jalan lain di belakang agar lebih waspada dan ikut memperlambat kecepatan kendaraannya.
Dengan menghidupkan hazard maka dapat memberikan sinyal peringatan bagi kendaraan yang ada dibelakang Anda bahwa akan segera menurunkan kecepatan kendaraan secara mendadak.
Ketika situasi seperti ini terjadi, menyalakan lampu hazard dapat membantu mengurangi risiko tabrakan dari kendaraan di belakang, karena pengemudi di belakang dapat lebih cepat menyadari perubahan kecepatan yang tiba-tiba.
Saat mobil Anda tiba-tiba mengalami kerusakan ketika berkendara, maka Anda harus segera menepi untuk memeriksa kerusakan tersebut.
Pun demikian jika ternyata kondisi mobil mogok, mesin mati, ban meletus, atau hal sejenisnya menimpa kendaraan Anda sehingga harus segera berhenti mendadak.
Pada kondisi demikian juga wajib menggunakan hazard sebagai peringatan agar kendaraan di belakang bisa menghindar.
Sebagaimana dijelaskan dalam peraturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, diketahui bahwa lampu hazard dimaksudkan sebagai lampu isyarat atau peringatan bagi pengguna lain bahwa kendaraan Anda sedang berhenti karena keadaan darurat.
Jika misalnya harus berhenti cukup lama untuk perbaikan, dan posisi berhenti memakan badan jalan, sebaiknya juga siapkan segitiga pengaman.
Sebagaimana diketahui, segitiga ini bisa menyala dalam kegelapan jika terkena sorot lampu dari kendaraan lain.
Penggunaan lampu hazard akan berfungsi juga sebagai pelengkap dari segitiga pengaman yang biasanya ditempatkan di belakang kendaraan dalam keadaan darurat.
Hazard juga bisa meningkatkan visibilitas kendaraan lain dari jarak jauh, membantu mengurangi risiko kecelakaan tambahan di lokasi yang berbahaya seperti tikungan atau pada saat situasi gelap seperti malam hari atau ketika kabut dan hujan deras.
Ketika terjadi kecelakaan lalu lintas di depan kita, maka bisa menggunakan fungsi fitur ini sebagai peringatan kepada pengguna jalan di belakang.
Agar pengendara lain paham ada kondisi darurat di depan sehingga bisa mengurangi laju kendaraan.
Dengan menghidupkan lampu hazard maka akan meminimalisir terjadinya kecelakaan berikutnya akibat mengurangi laju secara mendadak di jalan raya.
Baca juga: Dianggap Menyilaukan, Lampu Strobo Mobil Polisi Kini Dilapisi Scotlight
Keberadaan lampu ini di setiap mobil memiliki manfaat yang sangat besar.
Namun, masih banyak pengemudi yang kerap salah dalam penggunaan fungsi lampu hazard hanya sebagai peringatan dalam situasi yang bukan kondisi darurat.
Penggunaan yang salah kaprah justru sangat berbahaya. Lalu kondisi apa saja yang sebaiknya lampu hazard justru dilarang digunakan?
Perlu diketahui, walaupun lampu hazard dikenal sebagai lampu isyarat dan peringatan, namun penggunaannya saat cuaca buruk merupakan hal yang salah.
Salah satu kesalahan umum yang dilakukan pengemudi adalah menyalakan lampu hazard saat cuaca buruk, seperti hujan deras atau kabut tebal.
Meskipun niatnya mungkin untuk meningkatkan visibilitas, ini sebenarnya dapat menyesatkan pengemudi lain dan mengaburkan isyarat yang sebenarnya, seperti lampu rem atau lampu sein.
Saat hujan deras sambil menyalakan lampu hazard, membuat arah manuver jadi tidak bisa ditebak. Bukannya aman, justru hal tersebut akan membahayakan keselamatan pengendara lain.
Hal tersebut karena ketika lampu tersebut dihidupkan, maka lampu sein tidak akan menyala dan tidak berfungsi.
Untuk itu, beberapa pabrikan telah menyiapkan rear foglamp yang sebagai lampu peringatan kepada pengendara di belakang, yang dirancang mampu menembus pekatnya kabut.
Lampu hazard seharusnya hanya digunakan untuk situasi darurat atau keadaan yang memerlukan peringatan ekstra kepada pengemudi di sekitarnya.
Hal ngawur yang cukup sering terjadi ialah menyalakan hazard saat melakukan iring-iringan.
Padahal rombongan iring-iringan juga tidak dibenarkan menggunakan lampu hazard.
Lampu hazard bukanlah untuk menandai konvoi atau iring-iringan kendaraan.
Penggunaan lampu hazard dalam konteks ini tidak hanya salah, tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Dengan menyalakan lampu hazard ketika melakukan konvoi atau iring-iringan justru akan membingungkan pengendara lain yang ada di belakangnya.
Ketika Anda sedang melakukan konvoi, dan lampu tersebut tidak perlu dinyalakan, pengendara lain tidak mengetahui ketka iring-iringan kendaraan tersebut hendak berbelok ke kiri atau kanan
Sebagai gantinya, dalam iring-iringan, pengemudi sebaiknya menggunakan lampu kabut atau lampu sorot yang ditentukan untuk memberi tahu pengemudi lain tentang keberadaan konvoi.
Ketika harus berjalan konvoi, pastikan juga untuk cukup menjaga jarak dengan kendaraan di depan, memberikan hak juga bagi pengguna jalan lain, namun tetap bisa mengatur kecepatan agar tidak tertinggal oleh rombongan lainnya.
Anda juga bisa gunakan radio komunikasi untuk saling berhubungan dengan rekan di kendaraan lain jika memang ternyata terputus rombongan.
Pengemudi sering kali juga salah mengira bahwa menyalakan lampu hazard adalah isyarat saat melintasi perempatan sebagai tanda jika ia akan berkendara lurus.
Padahal tindakan atau kebiasaan ini juga sebuah kesalahan besar.
Salah fatal jika Anda beranggapan kalau fungsi lampu hazard satu diantaranya sebagai tanda untuk melaju lurus di persimpangan jalan.
Lampu hazard seharusnya tidak digunakan sebagai pengganti isyarat yang tepat, seperti lampu sein.
Penggunaan yang salah ini dapat menyebabkan kebingungan di antara pengemudi lainnya dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Hal yang tak kalah konyol ialah menyalakan lampu hazard saat akan masuk terowongan yang agak gelap.
Justru jika lampu tersebut dinyalakan akan mengganggu dan membingungkan pengemudi lain yang ada di belakang dengan kedipan dari hazard lantaran Anda dianggap hendak berbelok ke kiri atau ke kanan, atau dikira ada kondisi darurat di depan.
Untuk itu, kamu cukup menyalakan lampu utama ataupun lampu senja ketika melewati terowongan yang gelap agar terlihat dari pandangan pengendara di belakang.
Pentingnya memahami penggunaan yang tepat dan fungsi lampu hazard memang tidak boleh diabaikan.
Ini adalah alat penting dalam keselamatan berkendara, tetapi hanya efektif jika digunakan dengan benar.
Dengan memahami kapan dan bagaimana menggunakan lampu hazard, pengemudi dapat membantu menjaga keamanan jalan raya dan mengurangi risiko kecelakaan yang tidak perlu.
Beli mobil lebih murah, jual mobil lebih cepat
2022 Toyota Avanza 1.3 E M/T
Upgrade
Tambahkan mobil Anda
2022 Toyota AGYA G 1.2
9.881 km
2,5 tahun
Banten
2020 Daihatsu AYLA R 1.2
15.552 km
4,5 tahun
Jawa Barat
2019 Toyota AGYA G TRD 1.2
16.097 km
5,5 tahun
Jawa Barat