Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Bali 2021 akan berlangsung sampai 20 Juli. Bahkan ada wacana jika peraturan ini akan kembali diperpanjang mengingat jumlah kasus Covid-19 yang masih saja tinggi.
Selama masa PPKM tentunya banyak kegiatan reguler yang dibatasi jam operasionalnya. Termasuk layanan Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Meskipun tetap buka seperti biasa, kantor Samsat di Jakarta tetap memberlakukan pembatasan jumlah pemohon pembayar pajak. Selain itu di lokasi kantor Samsat juga diberlakukan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Baca juga : SIM Habis Selama Masa PPKM Darurat Jawa Bali 2021 Dikasih Batas Waktu Sampai 27 Juli
Lalu bagaimana jika pajak mobil habis saat masih dalam masa PPKM Darurat 2021? Ternyata Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi DKI Jakarta baru saja menerbitkan surat keputusan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama (BBN).
Melalui surat Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021, dijelaskan tentang penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang jatuh tempo pada 3 - 20 Juli 2021.
Jadi kalau pajak kendaraan bermotor Anda habis di periode tersebut maka akan mendapat dispensasi dengan dihapuskan denda pajak saat pengurusan setelah 20 Juli 2021. "Tapi yang dapat dispensasi adalah kendaraan yang jatuh tempo pajaknya selama masa PPKM Darurat yaitu 3-20 Juli 2021" tegas Lusiana Herawati, Kepada Bapenda DKI Jakarta.
Kemudian Lusiana juga menjelaskan kalau pemberian dispensasi perpanjangan pajak mobil mati ini akan diberlakukan sampai 20 Agustus 2021. Sehingga jika lewat batas tersebut, maka pemilik kendaraan akan diberikan sanksi keterlambatan pembayaran pajak.
Untuk bisa menikmati dispensasi penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB, wajib pajak bisa mencetak Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP). "Kalau lewat batas waktu itu sanksi keterambatannya kembali diberlakukan" tukas Lusiana.
Baca juga : Aktifitas Dibatasi Ada PPKM Darurat 2021 Kenapa Gak Perpanjang SIM Secara Online? Begini Caranya!
Selain memberikan dispensasi keterlambatan pembayaran perpanjangan pajak mobil dan motor, pihak Bapenda juga menyarankan agar masyarakat khususnya di wilayah DKI Jakarta memanfaatkan layanan Samsat Online Nasional (Samolnas).
Dengan aplikasi yang bisa diunduh di ponsel berbasis Android dan iOS itu, Anda dapat melakukan pembayaran pajak mobil atau motor secara online. Juga bisa melakukan pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) serta penyetoran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan)
Adapun cara bayar pajak kendaraan bermotor online adalah sebagai berikut:
Mudah bukan, gak ada alasan lagi telat bayar pajak mobil deh...
Baca juga : Pengumuman! Mulai Agustus 2021 Bikin SIM A Baru Wajib Lampirkan Sertifikat Lulus Kursus Mengemudi
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta