KIR atau uji kendaraan bermotor diwajibkan satu kali dalam enam bulan. KIR berasal dari bahasa Belanda yaitu KEUR, dan dilakukan oleh Departemen Perhubungan khususnya untuk mobil niaga atau angkutan barang. Persyaratan KIR juga wajib untuk kendaraan bak terbuka termasuk double cabin pelat hitam yang digunakan untuk mobil pribadi.
Beberapa jenis kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR adalah:
KIR mobil wajib dilakukan karena tertera dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Peraturan lain soal KIR juga tercatat dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 133/2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Dinas Perhubungan akan memberikan buku KIR kepada mobil yang sudah lulus uji teknis. Apabila kendaraan angkutan tidak melakukan KIR atau tidak lolos KIR, maka sanksi akan diberikan oleh dinas terkait.
Soal sanksi ini juga tertulis dalam UU LLAJ pasal 76 ayat 1. Ada empat sanksi yang diberlakukan yaitu peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin dan pencabutan izin. Sanksi akan diberikan bertahap mulai dari diperingatkan sampai izin kendaraan dicabut. Sanksi ini akan diberikan pada semua jenis kendaraan tanpa terkecuali.
Lantas seperti apa persyaratan tersebut? Mari kita bahas lebih detail.
Kendaraan angkutan baik itu barang maupun penumpang umum wajib melakukan KIR setiap enam bulan sekali. Untuk melakukan KIR ini, pemilik mobil harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
Itu tadi hanyalah syarat pendaftaran KIR untuk kamu yang baru pertama kali melakukannya. Apabila sebelumnya sudah pernah melakukan KIR, syaratnya lebih sedikit dan mudah untuk dipersiapkan yaitu sebagai berikut ini:
Semua rangkaian uji KIR wajib dilakukan dan tidak boleh ada yang terlewatkan. Biaya yang harus dibayarkan berbeda-beda tergantung dari jenis kendaraan yang bersangkutan. Biaya uji KIR baik untuk mobil baru atau perpanjangan tarifnya tetap sama. Berikut tarif uji KIR yang berlaku saat ini:
Selain biaya tadi, Dishub juga akan membebani beberapa biaya tambahan lain tergantung jenis uji KIR yang dilakukan pada suatu kendaraan. Pihak Dishub juga akan memberi sanksi denda apabila buku KIR sampai hilang. Berikut ini besaran biaya administrasi selama proses KIR:
Besaran denda KIR yang mati bisa diketahui dengan datang ke loket KIR. Petugas akan melakukan perhitungan biaya KIR ditambah dengan administrasi untuk denda pelanggaran.
Terhitung tanggal 01 April 2018 Dishub Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan yang melakukan uji KIR untuk mendaftar melalui pendaftaran online pada website http://kir.jakarta.go.id/. Pendaftaran dapat melalui smartphone dengan aplikasi resmi eKIR Jakarta - Booking yang dapat diunduh melalui Google Play Store.
Pemilik kendaraan diminta melakukan booking online selambat-lambatnya 30 hari kalender sebelum masa berlaku di buku KIR berakhir. Setelah melakukan pendaftaran online, pendaftar diminta melakukan pembayaran melalui ATM atau sistem perbankan lainnya sampai dengan pukul 22.00 WIB di hari yang sama.
Apabila sampai dengan pukul 22.00 WIB dari booking online tidak dibayar maka secara otomatis akan dibatalkan oleh sistem. Setelah melakukan booking dan membayar, maka kendaraan yang bersangkutan harus hadir sesuai jadwal yang telah dipilih pada saat mendaftar online.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta