Kendaraan pada masa sekarang ini sudah tidak lagi jadi barang mewah, karena biasanya dalam sebuah keluarga memiliki setidaknya dua atau tiga kendaraan baik itu mobil atau motor. Keberadaan beberapa kendaraan untuk mengakomodir kebutuhan transportasi para anggota keluarga. Untuk di beberapa wilayah seperti DKI Jakarta, kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu akan dikenai pajak progresif dan kamu harus tahu cara menghitung agar pajaknya tidak membebani.
Penjelasan sederhana pajak progresif ini ialah nilai pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan. Misalnya kamu cuma punya sebuah mobil saja, jelas berbeda dengan tetangga yang punya sebuah mobil dan sebuah sepeda motor. Jadi pajak progresif dikenakan pada kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya dengan nilai pajak yang berbeda.
Dasar hukum perihal pajak progresif diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk wilayah Jakarta, pajak progresif pada kendaraan pribadi akan dikenakan kepada pemilik yang masih terdaftar dalam satu Kartu Keluarga.
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Progresif?
Perhitungan pajak kendaraan secara keseluruhan akan mengkalkulasi persentase dari NJKB ditambah nilai pajak progresif, kemudian Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Ketiga unsur ini dijumlah, maka keluarlah nilai pajak tahunan kendaraan.
Untuk menghitung pajak progresif, kamu harus tahu urutan kepemilikan kendaraan yang dibeli. Misalnya kendaraan yang dimiliki adalah sepeda motor kemudian kamu beli mobil bekas, maka pajak progresif akan dikenakan pada mobil tadi.
Untuk menghitung pajak progresif, kita perlu mengetahui NJKB dari kendaraan tersebut terlebih dahulu. NJKB diperoleh dengan rumus: (PKB/2) x 100. Dari mana NJKB tersebut bisa kita dapat? Kamu cukup melihatnya di balik STNK. Di sana tertera nilai PKB kendaraan yang terakhir.
Langkah selanjutnya, menghitung pajak progresif tiap kendaraan. Terakhir, tentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Berikut ini persentase pajak progresif berdasarkan urutan kepemilikan:
Itu tadi perhitungan pajak progresif secara umum. Khusus untuk wilayah DKI Jakarta punya perhitungan pajak progresif tersendiri, tujuannya demi menekan jumlah kendaraan bermotor sehingga tidak jadi biang kemacetan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 memberlakukan aturan baru mengenai pengenaan pajak pada pemilik kendaraan. Perhitungan pajak progresif tidak lagi diberlakukan berdasarkan nama dan alamat di KTP saja, namun dilihat pula nama dan alamat di Kartu Keluarga (KK).
Berikut ini perhitungannya:
Setiap pertambahan satu kendaraan, maka terdapat kenaikan 0,5%.
Misalnya saja kamu tinggal di Jakarta dan baru saja membeli sebuah mobil bekas Mazda2, yang secara urutan kemudian menjadi kendaraan ketiga. Mobil tersebut dalam lembar STNK dikenai PKB Rp2.835.000 kemudian SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu.
Pertama, hitung dulu pajak beserta nilai progresif yang akan dikenakan baru dijumlah SWDKLLJ.
NJKB: (PKB/2) x 100
(Rp2.835.000/2) x 100 = Rp141.750.000 (NJKB)
Langkah selanjutnya, menghitung pajak progresif kendaraan yaitu kendaraan ketiga. Rumusnya yaitu NJKB dikalikan persentase pajak progresif.
Simulasi:
PKB : Rp141.750.000 (NJKB) x 3% = Rp4.252.500 (Pajak dengan nilai progresif)
SWDKLLJ : Rp143.000
Pajak : Rp4.252.500 + Rp143.000 = Rp4.395.500
Bandingkan bila mobil tadi adalah kendaraan pertama dalam kepemilikan, pasti akan lebih murah. Sebab, besaran pajak yang harus dibayarkan hanya sekitar 2% dari PKB.
Simulasi:
PKB : PKB : Rp141.750.000 (NJKB) x 2% = Rp2.835.000
SWDKLLJ : Rp143.000
Pajak : Rp2.835.000 + Rp143.000 = Rp2.978.000
Sebagai catatan, pajak progresif ini berlaku misalnya seorang anak baru saja membeli kendaraan bermotor dan ia masih terdaftar dalam satu Kartu Keluarga dengan orang tua. Maka itu sudah termasuk dalam pajak progresif sekalipun kendaraan tadi terdaftar memakai namanya, meskipun orang tuanya sudah punya kendaraan bermotor.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta