Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan sistem ganjil genap untuk pengguna di DKI Jakarta mulai Kamis 12 Agustus 2021. Kebijakan ini mengganti sistem penyekatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di ibu kota.
"Lewat kebijakan ini, anggota di lapangan dengan mudah mengawasi bahwa yang lewat hanyalah yang sesuai dengan tanggal di mana dia melaksanakan mobilitas," terangnya dalam konferensi pers, Selasa (10/8).
Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi 3 Agustus, Motor Belum Termasuk
Ganjil genap Jakarta menyesuaikan SK Kadishub 320 Tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021. Pemberlakuannya dimulai pukul 06.00 hingga 20.00 di sejumlah ruas jalan, meliputi:
Selain ganjil genap, Polda Metro Jaya akan melakukan pengendalian mobilitas kawasan lewat patroli 24 jam di beberapa titik yang berpotensi terjadinya keramaian, seperti di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Sabang, Kawasan Kota Tua, Jalan Kemang Raya, Pantai Indah Kapuk, Pasar Senen, Pasar Tanah Abang, Kawasan Kelapa Gading, Jalan Raya Bogor, hingga Ciledug Raya.
Kemudian juga akan melakukan pengendalian mobilitas dengan cara rekayasa lalu lintas. "Dilaksanakan apabila terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan," lanjutnya.
Harapannya ganjil genap bisa mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19 karena turut membatasi pergerakan di luar rumah selama pandemi. Upaya ini juga ditempuh sebagai cara menghindari penumpukan di jalan pada jam-jam tertentu.
Baca juga: Aturan Ganjil Genap Mulai Efektif, Polisi Bakal Lakukan Penilangan
Sebagai penyegaran, sistem pembatasan volume kendaraan ganjil genap berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan. Apabila angkanya ganjil dari 1, 3, 5, 7, atau 9, maka kendaraan dilarang melintasi ruas-ruas jalan yang diberlakukan kebijakan tersebut pada tanggal genap. Dengan kata lain cuma boleh melintas di tanggal ganjil.
Sebaliknya jika angka terakhir pelat nomor genap dari 0, 2, 4, 6, dan 8, kendaraan tak diperbolehkan melintasi ruas jalan tertentu pada tanggal ganjil, alias hanya diizinkan lewat pada tanggal genap.
Sambodo menambahkan, ganjil genap Jakarta yang akan diberlakukan nanti khusus mengendalikan pergerakan mobil. "Ini berlaku untuk roda empat ke atas, jadi untuk roda dua tidak berlaku," katanya.
Sebelumnya ganjil genap di DKI Jakarta dihapuskan sejak September 2020 lalu. Kebijakan tersebut ditiadakan lagi menyesuaikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Lebih lanjut hingga setahun lamanya selama kondisi pandemi, Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta tak melanjutkan sistem ganjil genap.
Baru akhirnya ganjil genap kembali diterapkan. Namun masih secara bertahap, belum direalisasikan penuh di 25 ruas jalan yang menjadi lokasi penerapan kebijakan tersebut. Implementasi ganjil genap terbaru ini menyesuaikan pelonggaran aktivitas masyarakat selama kebijakan PPKM Level 4 yang terakhir diperpanjang sampai 16 Agustus 2021.
Baca juga: Sudah Agustus, Kapan Penggolongan SIM C Motor Diberlakukan?
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta