Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM atau Surat Izin Mengemudinya hampir habis jangan lupa untuk segera memperpanjangnya. Bila tidak atau lewat sehari saja dari masa berlakunya maka harus bikin SIM lagi mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
Oleh karena itu coba cek lagi masa berlaku SIM Anda. Apabila mendekati batas akhir masa berlakunya, sebaiknya segerakan lakukan perpanjangan SIM. Tak perlu datang ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
Baca Juga: Sudah Agustus, Kapan Penggolongan SIM C Motor Diberlakukan?
Sebagai gantinya bisa manfaatkan layanan SIM Keliling yang pelaksanaannya dapat berpindah tempat sesuai kebutuhan masyarakat. Unit kerjanya menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi bagian interiornya sebagai ruang kerja petugas.
Umumnya jadwal SIM Keliling diinformasikan melalui media sosial masing-masing Polres. Tapi perlu ingat, SIM Keliling hanya melayani penerbitan perpanjangan SIM A, C, dan D. Jadi tak bisa melayani pembuatan SIM baru.
Proses perpanjangan SIM di SIM Keliling relatif lebih mudah dan tidak ribet karena dilakukan dalam lingkup yang kecil. Paling yang jadi kendala adalah waktu tunggu atau menunggu antrean cek kesehatan, verifikasi data, dan foto hingga mendapatkan SIM baru yang cenderung memakan waktu.
Seperti misalnya layanan SIM Keliling di ITC BSD yang dilakukan oleh Polres Tangerang Selatan. Lokasi persisnya di arena parkir motor. Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM di sana harus membawa sejumlah dokumen dan syarat lain meliputi:
Setelah semua dokumen tadi lengkap, segera menuju loket pendaftaran. Di sana petugas akan memverifikasi data di KTP dan SIM sekaligus memutuskan apakah masa berlaku SIM dapat diperpanjang atau tidak.
Bila bisa, selanjutnya Anda akan diberikan formulir pendaftaran dan nomor antrean yang harus diingat. Sebab setiap tahapan perpanjang SIM, petugas akan memanggil nomor antrean bukan nama. Di sini pemohon harus mengantre dengan pemohon lainnya sekitar 5 menit. Bila tidak ada, bisa lebih cepat.
Kemudian dilanjut pengisian formulir sesuai data pribadi di KTP. Pada proses ini memakan waktu sekitar 5 menit.
Baca Juga: Ini Biaya dan Syarat Untuk Pengajuan SIM C I dan SIM C II, Ternyata Tak Terlalu Mahal Loh!
Apabila formulir sudah terisi semua selanjutnya menuju meja petugas kesehatan. Pada tahap ini cukup mengumpulkan formulir, kemudian secara bergantian petugas akan memanggil para pemohon SIM sesuai antrean.
Setelah dipanggil petugas akan mengecek kesehatan tubuh. Tak menyeluruh sebenarnya karena sebatas verifikasi data identitas, tinggi, berat, golongan darah, alamat, tes mata hingga pengecekan suhu tubuh.
Paling lama proses ini memakan waktu 5 menit. Namun proses pemanggilannya memakan waktu cukup lama sekitar 30 menit tergantung banyaknya pemohon SIM.
Setelah itu petugas kesehatan akan memberikan berkas tadi, untuk kemudian diserahkan ke kendaraan SIM Keliling. Kemudian antre lagi sesuai nomor urut antrean menunggu dipanggil lagi untuk proses validasi data, rekam sidik jari, pengambilan foto terbaru dan pembayaran di dalam mobil tersebut.
Khusus langkah ini pemohon SIM akan dibagi per 10 nomor antrean. Ini sebagai upaya menerapkan protokol kesehatan dan penyesuaian kapasitas tempat yang tidak terlalu besar.
Estimasi waktu tunggunya juga relatif tidak singkat sekitar 20 sampai 30 menit, karena kemungkinan ada beberapa pemohon yang terhambat proses validasinya, lantaran tak sesuai atau terjadi perubahan data karena telah berpindah alamat tempat tinggal.
Apabila sudah gilirannya maka petugas kepolisian akan mulai memvalidasi data dan melangsungkan perekaman data identitas. Jangan lupa siapkan uang untuk pembayaran perpanjang SIM. Biaya perpanjang SIM A Rp 150 ribu dan SIM C Rp 135 ribu.
Jauh berbeda dari seperti yang telah ditetapkan pada lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Perpanjang SIM A harusnya Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.
Namun petugas mengatakan semua biaya tadi sudah termasuk tarif perpanjangan SIM, premi asuransi, dan tes kesehatan. Sayangnya tidak dirinci besaran tarif untuk asuransi dan tes kesehatannya. Tanda pembayarannya saja tidak diberikan kepada pemohon oleh petugas.
Usai proses foto dan pembayaran selanjutnya pemohon diarahkan keluar mobil kemudian menunggu lagi sampai namanya dipanggil. Yang berarti proses pembuatan dan perpanjangan SIM baru telah selesai. Proses menunggu ini sekitar 5 sampai 15 menit.
Dari tahapan perpanjangan SIM tadi, mulai menaruh berkas awal, menanti panggilan, proses validasi, hingga mendapatkan SIM baru memakan waktu kurang lebih sekitar 1,5 jam. Memang lebih mudah tahapannya namun sesuai pernyataan di atas, prosesnya memakan waktu yang relatif lama.
Kemungkinan besar karena pemohon perpanjang SIM yang sedang banyak. Kemudian datang tidak awal waktu sehingga mendapat antrean nomor 33. Rekomendasi kami apabila ingin perpanjang SIM di SIM Keliling datanglah sebelum jam operasionalnya.
Misalnya buka pukul 08.00 pagi, semaksimal mungkin sudah ada di lokasi sekitar pukul 7.50 agar dapat antrean awal. Sehingga tidak menunggu proses penerbitan SIM yang memakan waktu hingga 90 menit lamanya.
Baca Juga: Pengumuman! Mulai Agustus 2021 Bikin SIM A Baru Wajib Lampirkan Sertifikat Lulus Kursus Mengemudi
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta