Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menambah titik lokasi penerapan aturan ganjil genap dan berlaku mulai Senin 25 Oktober 2021. Awalnya cuma 3 titik di jalan: Jenderal Sudirman, MH. Thamrin, dan Rasuna Said.
Dirlantas Polda Metro jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menjelaskan, perluasan ganjil genap ini seiring dilonggarkannya PPKM di Jakarta dari Level 3 menjadi Level 2. Sehingga perlu adanya pengendalian lalu lintas agar tidak terjadi kepadatan.
Baca Juga: Daftar 7 Motor Honda yang Disuntik Mati Sejak 2016, Ada Vario dan Supra X Loh!
Menurutnya volume kendaraan mengalami peningkatan hingga 40 persen bila dibandingkan dengan PPKM Level 4 dan 3. Sementara itu waktu pemberlakuannya sama seperti pekan kemarin, difokuskan untuk mengendalikan lalu lintas pada waktu sibuk pagi dan sore hari.
"Waktu pemberlakuan pagi dan sore pukul 06.00 sampai 10.00 WIB pagi kemudian malam atau sore pukul 16.00 sampai 21.00 WIB," terang Sambodo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/10) mengutip keterangan resmi NTMC Polri.
Sambodo menambahkan ganjil genap Jakarta tetap berlaku pada Senin sampai Jumat. Akhir pekan Sabtu dan Minggu, termasuk hari libur nasional, pembatasan ganjil genap tidak diberlakukan. "Hari libur gage (ganjil genap) tidak berlaku," katanya.
Berikut ini total 13 lokasi perluasan ganjil genap di Jakarta.
Bagi masyarakat yang hendak bermobilitas pada Senin esok, untuk diingat pastikan kendaraan Anda menggunakan pelat nomor berakhiran angka ganjil. Sebab hari Senin jatuh pada tanggal 25 Oktober, yang berarti mobil yang boleh melintas hanya berpelat ganjil.
Baca Juga: Industri Komponen Otomotif Nasional Terhimpit Disrupsi Mobil Listrik
Perlu dicatat, pemberlakuan ganjil genap juga berlaku di kawasan wisata di Jakarta. Aturan ini sudah berlaku sejak 17 September 2021. namun penerapannya berbeda. Ganjil genap di tempat wisata berlaku setiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu dimulai pukul 12.00 sampai 18.00 WIB.
Dasar hukumnya mengacu Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Serta berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Pada hari pemberlakuan, kepolisian menempatkan pos pengendalian mobilitas ganjil genap, dan berikut ini lokasinya di kawasan wisata di Jakarta:
Baca Juga: 3 Alasan Mitsubishi Mirage Bekas Lebih Layak Dipilih Ketimbang Honda Brio
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta