Biasanya plat nomor cantik untuk mobil digunakan oleh pejabat negara. Karena plat nomor ini menunjukkan identitas kendaraan dinas tokoh tersebut. Namun seiring berjalannya waktu, plat nomor cantik juga bisa digunakan masyarakat umum.
Untuk mendapatkannya, tentunya pemilik kendaraan harus melalui beberapa peraturan. Biasanya pemilihan plat nomor cantik mobil ini digunakan sebagai identitas kendaraan agar mudah dikenali. Atau bisa juga guna menggambarkan jati diri sang pemilik, misalnya perusahaan tempat ia memimpin, inisial nama, sampai nomor yang menurutnya membawa keberuntungan.
Lantas berapa sih biaya yang harus dikeluarkan pemilik disaat membayar pajak tahunan dan lima tahunan? Nah kali ini kita akan bahas mengenai biaya pajak plat nomor cantik mobil.
Baca juga: Jangan Anggap Sepele, Tutup Radiator Tak Terawat Bisa Bikin Mesin Overheat
Sebelum mengetahui berapa besaran pajak yang dikeluarkan disaat membayar pajak, ketahui lebih dulu aturan mengenai penggunaan plat nomor cantik.
Menurut keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, ada enam poin aturan tentang plat nomor pilihan, yaitu:
Sebelum mendapatkan plat nomor cantik, pemilik terlebih dulu menyiapkan dokumen sebagai syarat utama. Seperti; Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti pembelian kendaraan dari dealer (faktur).
Baca juga: Kenali Gejala Busi Bermasalah, Mulai Mobil Tak Bertenaga hingga Boros BBM
Peraturan mengenai plat nomor cantik mobil tertuang dalam Peraturan Pemetintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku pada Polri dan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan.
Plat nomor cantik bisa digunakan untuk mobil baru atau ganti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) biasa ke pilihan. Untuk biaya pajak plat nomor cantik mobil, tentu saja berbeda dengan nomor registrasi yang diberikan secara acak oleh kepolisian.
Biaya tersebut tergantung dari penggunaan huruf dan angka yang digunakan. Kisaran biaya biasanya di antara Rp5 juta hingga Rp20 juta. Besaran biaya pajak nomor cantik dan huruf serta angka yang digunakan terdiri dari:
- Tidak ada huruf di belakang angka = Rp20.000.000 per penerbitan
- Ada huruf di belakang angka = Rp15.000.000 per penerbitan
-Tidak ada huruf di belakang angka = Rp15.000.000 per penerbitan
-Ada huruf di belakang angka = Rp10.000.000 per penerbitan
- Tidak ada huruf di belakang angka = Rp10.000.000 per penerbitan
-Ada huruf di belakang angka = Rp7.500.000 per penerbitan
- Tidak ada huruf di belakang angka = Rp7.500.000 per penerbitan
- Ada huruf di belakang angka = Rp5.000.000 per penerbitan
Setelah melihat besaran biaya serta pajak yang ditawarkan apakah kalian tertarik membuat plat nomor cantik untuk mobil?
Baca juga: Ciri Kampas Kopling Mobil Sudah Aus, Bikin Susah Oper Gigi
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta