Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, belum dapat melakukan penilangan terhadap mobil dan motor yang tidak lolos uji emisi. Menurutnya teknis penindakan tilang tersebut masih harus dikaji.
"Kami tegaskan bahwa penindakan dengan tilang pelanggaran uji emisi gas buang sampai saat ini belum kami lakukan," jelas Sambodo mengutip kantor berita Antara, Jumat (5/11).
Baca Juga: Gak Sampai 5 Menit, Begini Cara Uji Emisi Gratis di Tangsel
Sambodo menambahkan, pihaknya bakal mengkaji penerapan tilang yang tepat bersama instansi terkait. Sebab akan sulit rasanya apabila memilah satu per satu kendaraan yang melintas, serupa razia kelengkapan legalitas berkendara, seperti yang telah dilakukan kepolisian sebelum adanya pandemi.
"Akan kami koordinasikan dengan Dinas Perhubungan, bagaimana teknis pelaksanannya, karena apakah kendaraan akan diberhentikan satu per satu seperti misalnya razia, sekarang kan sudah tidak boleh, maka kita akan tentukan bagaimana caranya dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran emisi gas buang ini," lanjutnya.
Rencananya penindakan tilang mulai diterapkan pada 13 November 2021, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Sasarannya adalah mobil dan motor yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi yang beroperasi di DKI Jakarta.
Jadi kendaraan manapun di luar pelat B yang masuk Jakarta, juga wajib memenuhi ambang batas emisi yang ditetapkan. Berikut ini ketentuan batas emisi gas buang kendaraan bermotor mengacu Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008:
Sepeda Motor
Baca Juga: Semua Kendaraan Bermotor Akan Wajib Uji Emisi, Jadi Syarat Baru Bayar Pajak Tahunan
Mobil Penumpang & Angkutan Barang
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono juga menjelaskan, polisi tidak dapat langsung menerapkan sanksi tilang lantaran jumlah kendaraan yang lolos uji emisi masih cenderung rendah.
Berdasarkan data yang diterimanya, jumlah kendaraan yang sudah melaksanakan uji emisi dan dipastikan lolos uji masih di bawah 10 persen. Sedangkan jumlah kendaraan di ibu kota diperkirakan mencapai 9 juta lebih.
"Tilang itu last option, kami akan maksimalkan dulu teguran dulu, jika memang 50 persen lebih kendaraan sudah berangsur uji emisi di bengkel yang sudah tersertifikasi atau di Dinas Lingkungan Hidup baru diterapkan," katanya.
Baca Juga: Catat, Ini Cara dan Lokasi Uji Emisi Gratis di Bengkel dan Umum
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta