Sejauh ini pemerintah masih mengupayakan popularisasi dan percepatan penggunaan mobil listrik di Indonesia. Oleh karena itu beberapa paket dukungan insentif dikucurkan agar masyarakat mau beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
Salah satunya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah memberikan insentif berupa bebas aturan ganjil genap, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Baca Juga: Listrik Rumah Cuma 2.200 VA Apakah Bisa Ngecas Mobil Listrik?
Nah itu untuk penggunaan mobil listrik di ibu kota, selebihnya ada beberapa insentif atau keuntungan lain yang bisa didapatkan para konsumen mobil listrik secara daerah maupun nasional, sesuai paparan Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) As Natio Lasman. "Untuk konsumen ada ragam insentif berupa keringan pajak, suku bunga, uang muka, tambahan daya listrik, kemudian terkait pengadaan mobil listrik yang semuanya mengacu harga pasar sesuai ketentuuan yang berlaku, sedangkan promosinya dari pabrikan mobil," katanya.
Pertama mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 yang sekarang direvisi pada PP 74 Tahun 2021, mobil tanpa emisi tersebut masuk ke dalam kelompok kendaraan yang tak dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Dengan begitu harga jual ke konsumen sedikit berkurang.
Ini merupakan strategi yang sama ketika menstimulus penjualan mobil konvensional karena terdampak pandemi. Hasilnya penjualan kendaraan roda empat dalam negeri meningkat 60 persen pada tahun ini bila dibandingkan tahun lalu. Selain itu, ada juga insentif untuk mobil listrik lainnya.
Yakni Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) 0 persen di DKI Jakarta, mengacu Pergub 3 Tahun 2020. Sehingga apabila beli di Jakarat bakal makin diuntungkan.
Di daerah lain juga ada insentif yang hampir sama. Di Jawa Barat misalnya besaran BBNKB mobil listrik sebesar 10 persen dan 2, persen untuk motor listrik (Permendagri 975-698)/2019). Adapun di Bali besaran BBNKB sebesar 10 persen mengacu Perda 9 Tahun 2019.
Stimulus lainnya juga dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI). Bila ingat setahun lalu, BI coba turut serta dalam implementasi popularisasi kendaraan listrik. Caranya dengan mengeluarkan kebijakan uang muka minimum 0 persen untuk motor atau mobil listrik yang berlaku sejak 1 Oktober 2020.
Kemudian Bank BRI juga mengeluarkan stimulus lain berupa kredit spesial dengan suku bunga 3,8 persen per tahun, dan flat sampai dengan 6 tahun cicilan untuk kepemilikan kendaraan listrik roda empat.
Baca Juga: Jangan Keliru, Ini Perbedaan Mobil Hybrid dan Mobil Listrik Murni
Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga tak mau ketinggalan. Belum lama ini PLN telah menjanjikan program insentif berupa diskon tarif 30 persen pada pemakaian malam hari untuk mengecas mobil listrik. Ini tentunya supaya pengeluaran konsumen untuk beli listrik tidak begitu membengkak.
Bukan cuma itu, khusus pemilik kendaraan listrik juga bisa mendapatkan insentif tambah daya. Berupa harga spesial Rp 150 ribu untuk tambah daya sampai 11.000 VA dan Rp 450 ribu untuk tambah daya hingga 16.500 VA. Ini tentunya supaya konsumen bisa mengisi baterai kendaraannya di rumah lebih cepat.
Tak kalah menarik adalah dengan mobil listrik, maka penggunanya tak lagi dibebankan pada konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Sebagai gantinya lebih membutuhkan suplai listrik yang besar untuk kendaraannya.
Faktanya dengan tidak lagi beli bahan bakar, maka pengeluaran bisa ditekan. Keterangan resmi Hyundai menjabarkan bahwa penggunaan kendaraan listrik, bisa menghemat pengeluaran hingga 4 kali lipat. Ini karena harga charging baterai relatif lebih murah ketimbang isi bensin.
Kami pernah mencobanya. Isi baterai mobil listrik dikenakan biaya sekitar Rp 2.600 per 1 kWh yang sudah termasuk pajak penerangan jalan dan biaya administrasi melalui aplikasi Charge.IN. Aritnya untuk isi baterai mobil listrik sampai penuh yang berkapasitas 40 kWh, cuma butuh dana Rp 104 ribuan dan bisa menjangkau jarak 350 km.
Terakhir adalah insentif dari agen pemegang merek (APM) penjual kendaraan listrik. Biasanya berupa gratis home charger yang bisa dimanfaatkan agar suplai listrik bisa lebih fokus ke baterai kendaraan dan lebih cepat waktu pengisiannya.
Perangkat ini apabila dijual terpisah senilai Rp 30 juta lho. Belum lagi tambahan asuransi all risk selama dua tahun meskipun beli mobil listrik secara cash.
Baca Juga: Masuk Era Elektrifikasi, Sebaiknya Pilih Mobil Hybrid atau Sekalian Mobil Listrik?
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta