Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri akan menerapkan beberapa rekayasa lalu lintas di sejumlah jalan tol, dalam rangka pembatasan mobillitas selama PPKM Level 3 serta libur natal dan tahun baru 2022.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, ada tiga rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan, meliputi pemberlakuan ganjil genap, satu arah, dan contraflow demi kelancaran arus lalu lintas.
Baca Juga: Mau Jalan-Jalan Saat Libur Nataru 2021? Awas Ada Pemeriksaan PPKM Level 3 di Setiap Gerbang Tol
"Strategi pengaturan lalu lintas akan dilakukan ganjil genap di wilayah aglomerasi, jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah peningkatan mobilitas," terang Budi dalam rapat di DPR, Rabu (1/12).
Budi menambahkan, khususnya lewat aturan ganjil genap, mobilitas masyarakat yang menggunakan kendaraan roda empat pribadi bisa berkurang 30 persen. Berikut ini ruas tol yang akan diberlakukan ganjil genap:
Tak menutup kemungkinan ke depannya ada penambahan ruas tol yang di-ganjil-genap-kan, menyesuaikan volume kendaraan yang melintas. Selain itu Budi juga membuka opsi contraflow maupun sistem satu arah di keempat tol tadi.
Semua rekayasa lalu lintas tersebut rencananya akan diterapkan sebelum PPKM Level 3 berlaku. "Dari tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," pungkas Budi.
Baca Juga: Hati-Hati Bahaya Aquaplaning di Jalan Tol Saat Hujan, Ini Cara Menghindarinya!
Adapun khusus pembatasan lalu lintas di ibu kota, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan pengetatan di sejumlah jalan yang berpotensi timbul keramaian pada malam pergantian tahun 2022.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, akan memberlakukan Crowd Free Night, yang melarang segala jenis kendaraan bermotor hingga pejalan kaki melintas. Kecuali kendaraan darurat yang meliputi ambulans, mobil jenazah, atau pemadam kebakaran.
"Kami akan buat Jakarta sepi di malam tahun baru walaupun saat ini sudah PPKM Level 2," katanya di Mapolda Metro Jaya.
Jakarta Crowd Free Night akan diterapkan di 9 ruas jalan sebagai berikut:
Sambodo mengatakan, kebijakan tersebut akan diterapkan mulai 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022. "Rencana kami laksanakan dari pukul 19.00 sampai 04.00 WIB," katanya.
Baca Juga: Saldo Kurang Saat Bayar Tol? Tak Perlu Panik, Ini Solusinya
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta