Saat kita beli mobil baru, biasanya akan mendapat plat nomor sementara. Plat tersebut ada yang berupa plat putih atau plat hitam. Ternyata, penggunaan dari kedua jenis plat ini berbesa dari sisi fungsi. Kok bisa?
Saat membeli mobil, kalian perlu ketahui bahwa pihak kepolisian tidak akan langsung memberikan STNK dan TNKB kendaraan. Ini karena butuh proses yang panjang untuk mengurus surat-surat tersebut. Tapi bukan berarti mobil baru tidak bisa digunakan di jalan raya, karena pihak samsat dan kepolisian bisa menerbitkan plat nomor sementara.
Apabila ingin menggunakan mobil baru di jalan raya tetapi belum memiliki surat kendaraan lengkap, pemilik kendaraan dapat mengajukan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) yang berlaku selama satu bulan.
Untuk plat sementara dengan warna dasar hitam akan disertai dengan surat keterangan seperti STNK sementara. Tidak seperti plat putih, plat hitam sementara ini boleh digunakan berkendara kota sampai plat nomor resminya keluar.
TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian tidak hanya yang berwarna hitam saja. Plat nomor juga ada berlatar putih dengan tulisan berwarna merah.
Plat putih merah ini adalah jenis plat yang hanya akan diperoleh oleh kendaraan bermotor baik itu mobil dan motor baru yang baru saja dibeli dari dealer. Pada hakikatnya, plat berwarna putih ini hanya ditujukan untuk digunakan saat kendaraan diantar dari pabrik menuju dealer, atau ketika kendaraan dikirim dari dealer menuju rumah konsumen.
Perlu kamu ketahui, untuk penggunaan plat putih bertuliskan warna merah oleh konsumen, sebenarnya hal tersebut telah dilarang. Terkait hal ini, diatur di dalam Peraturan Kepala Polri tahun 2012 nomor 5.
Di beberapa kota, plat putih masih digunakan karena kondisi Samsat setempat yang kehabisan plat kendaraan bermotor. Plat putih ini sifatnya hanya pinjaman kepolisian kepada dealer untuk keperluan pengujian atau pengiriman unit kendaraan. Hanya saja, banyak kasus dimana seseorang sudah akan bayar pajak bermotor namun TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) masih yang sementara atau dipinjamkan oleh pihak dealer dengan berwarna dasar putih.
Plat kendaraan yang berwarna putih ini tidak boleh digunakan pengendara untuk berkendara di jalan raya. Ini karena tujuan plat tersebut hanya untuk legalitas pengiriman oleh pihak dealer saja. Dengan demikian, tentu saja mobil dengan plat putih tidak boleh digunakan keluar kota.
Plat nomor sementara warna hitam dapat digunakan untuk pemilik mobil baru yang ingin mengendarai mobilnya di jalan raya tetapi belum mendapatkan STNK dan TNKB asli.
Penggunaan plat hitam sementara juga dilakukan pada mobil test drive di dealer saat baru turun dari pabrik, sampai plat nomor resminya keluar. Mobil dengan plat nomor sementara warna hitam tersebut hanya dapat digunakan di dalam kota dan tidak bisa dibawa ke luar kota.
Bagi yang membutuhkan plat sementara, ajukan STCK untuk menerima plat nomor sementara warna hitam. STCK tersebut berlaku untuk satu bulan saja. Begitu pun dengan plat sementara warna hitam dan plat putih merah yang berlaku sebulan.
Untuk plat nomor hitam sementara ini bisa dibuatkan oleh pihak dealer apabila terdapat antrian yang panjang dalam penerbitan STNK dan plat resmi di SAMSAT.
Kalau ingin mengurusnya sendiri, syaratnya yaitu harus menyiapkan dokumen seperti KTP asli beserta fotokopi, izin usaha dari badan usaha atau dealer, sertifikat uji tipe kendaraan, sertifikasi registrasi uji tipe, dan tanda lulus uji tipe yang bisa kamu minta ke pihak dealer.
Biaya pembuatan STCK untuk mobil dikenakan biaya kurang lebih sebesar Rp 50.000. Setiap Samsat memiliki tarif yang berbeda-beda, tetapi harganya tidak jauh berbeda dari itu.
Adapun STCK ini bersifat sementara, dengan masa berlaku 1 bulan. Apabila masa berlaku STCK telah habis sebelum STNK asli terbit, maka STCK dapat diperpanjang, tentunya dengan mengurusnya kembali ke pihak kepolisian.
Sebagai catatan, plat nomor sementara tidak boleh digunakan untuk keluar daerah. Plat nomor sementara hanya dapat digunakan di dalam kota dimana STCK diterbitkan. Peraturan ini diatur dalam UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pada Pasal 69 Ayat 1 dan pada Pasal 69.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta