Kepolisian RI kian tegas dalam memberantas perilaku arogan di jalan, yang menggunakan pelat mobil khusus yang biasanya berakhiran RF dan lainnya. Termasuk para pengendara yang memasang lampu rotator serta strobo tidak sesuai peruntukkannya.
Kita sering kali mendapati pengguna kendaraan tersebut yang menyalahgunakannya. Mereka kerap menjadikan stobo dan plat nomor khusus sebagai senjata untuk diistimewakan di jalan. Menggunakannya agar dapat diprioritaskan sehingga bisa melaju tanpa hambatan.
Baca Juga: Bukan Cuma RFS, RFP, dan RFD, Ini Dia Plat Nomor Khusus yang Juga Ditakuti
Untuk itu Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pudji Hartanto mengimbau kepada masyarakat yang mendapati pengguna jalan dengan ciri tersebut, agar senantiasa menganggapnya sebagai pengendara lain yang tidak perlu diistimewakan.
"Saya mengimbau, apabila ada bunyi-bunyi dan dia tidak menggunakan pelat nomor dinas, masyarakat bisa untuk ikut menghalangi, bukan memberikkan jalan," terang Pudji di salah satu siaran media televisi nasional belum lama ini.
Kepolisian disebut Pudji telah banyak menerima aduan masyarakat terkait penggunaan strobo. Hal ini mengganggu ketertiban dan kenyamanan di jalan. Kemudian mobil yang pakai pelat RF dan sejenisnya yang identik milik pejabat, dan gaya mengemudinya cenderung arogan meminta jalan agar pengendara lain minggir.
Hanya saja karena merasa diperintah oleh suara strobo dan pendaran lampu rotator, masyarakat jadi tak berkutik. Khawatir bila tidak memberikan jalan akan memicu konflik horizontal, kemudian terjadi keributan lantaran selisih pendapat.
Pudji pun meluruskan hal ini. Menurutnya tidak semua kendaraan milik pejabat perlu didahulukan. Apalagi yang tidak dikawal oleh kepolisian, maka secara aturan tidak perlu meminta prioritas. "Semua pelat nomor hitam di mata hukum sama," pungkasnya.
Oleh karena itu, pelat nomor yang dianggap sakti ini juga tak kebal aturan ganjil genap. Bahkan belum lama ini kepolisian telah menilang 124 kendaraan berpelat nomor khusus seperti RFS, RFK, dan sebagainya.
Baca Juga: Pemberlakuan Plat Nomor Putih Dilakukan Bertahap, Pemilik Kendaraan Nggak Perlu Langsung Ganti
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebanyakan pengguna mobil dengan identitas pelat nomor tersebut melanggar ganjil genap, menggunakan bahu jalan, hingga penggunaan rotator dan sirine.
Sebagai pengingat mengacu Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada 7 kendaraan yang berhak mendapat prioritas. Urutan pertama adalah pemadam kebakaran, kedua ambulans yang mengangkut orang sakit, dan ketiga kendaraan yang hendak memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas.
Keempat kendaraan pimpinan lembaga negara RI, kelima kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, keenam iring-iringan pengantar jenazah, ketujuh konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu yang mendapat pengawalan dari kepolisian. Semua jenis ekndaraan tadi berjak menggunakan rotator dan strobo, sehingga harus diprioritaskan.
Jadi sudah jelas, kelompok kendaraan yang tidak termasuk ke dalam golongan tersebut, tak perlu diberi hak utama. Dalam artian manakala macet ya harus tetap mengantre, tidak perlu membunyikan strobo seraya meminta jalan. "Tidak ada prioritas dibanding pengguna jalan lainnya," lanjut Pudji.
Baca Juga: Tidak Sulit, Berikut Cara Ubah Surat Mobil Pelat Merah Jadi Pelat Hitam
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta