Rombongan mobil mewah yang distop polisi di Tol Depok-Antasai pada Minggu (23/1) masih menuai pembicaraan. Usai kejadian tersebut diungkap TMC Polda Metro Jaya dan jadi pemberitaan media nasional, beberapa anggota menyanggah telah melakukan pelanggaran melalui akun media sosial masing-masing.
Dari keterangan TMC Polda Metro Jaya, mereka dihentikan karena dianggap mengganggu kelancaran dan ketertiban lalu lintas jalan tol saat itu. Ini lantaran iring-iringan mereka menggunakan dua lajur, bahu jalan, serta berjalan di kecepatan rendah sambil didokumentasikan.
Baca Juga: Viral Rombongan Mobil Mewah Distop Polisi di Tol, Yuk Pahami Dulu Etika Konvoi yang Tepat
Namun demikian petugas yang menindaknya tidak memberikan tilang, hanya berupa teguran kepada perwakilan rombongan untuk berjalan di tol sesuai aturan, dan tidak melakukan dokumentasi tanpa izin dari pengelola tol.
Kemudian tak berapa lama sejumlah anggota rombongan atau komunitas mobil mewah itu tidak terima bahwa tindakan mereka menyalahi aturan. Intinya mereka menyampaikan duduk perkara hingga akhirnya dihentikan oleh polisi dan kemudian menjadi kisruh di media sosial.
Meskipun dalam sanggahannya tetap mengklaim memenuhi aturan lalu lintas, faktanya berdasarkan unggahan beberapa potongan video maupun foto dari pengelola tol, tampak beberapa pelanggaran yang terlihat oleh mata awam. Hal ini juga diamini oleh Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno.
Pertama soal klaim kecepatan di tol. Temuan Sutikno, mereka melanggar batas kecepatan minimum di jalan tol. "Mereka itu jalan tapi jalannya pelan dan memenuhi lajur. Undang-Undang mengatur di tol itu kecepatan paling rendah 60 km/jam, mereka kurang dari itu," katanya saat ditemui sejumlah wartawan, Senin (24/1).
Ini terbukti dari salah satu tangkapan gambar anggota rombongan, tampak bahwa laju mobil mereka di bawah batas kecepatan yang telah ditetapkan mengacu Pasal 21 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kemudian pelanggaran aturan lalu lintas ini sesuai Pasal 287 Ayat 5, dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Tak kalah menarik adalah ada beberapa mobil mewah yang telah dimodifikasi justru tidak memasang pelat nomor. Dalam hal ini sesuai Pasal 280 juga bisa dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Baca Juga: Sudah Terlihat di Jalan Raya, Honda HR-V Turbo 2022 Bakal Rilis di IIMS Bulan Depan?
Lalu soal konvoi beriringan sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas di tol. Dalam Pasal 106 Ayat 4 disebutkan bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan salah satunya gerakan lalu lintas.
Adapun pergerakan secara konvoi menggunakan dua lajur, terlebih tanpa pengawalan dari polisi, maka melanggar aturan gerakan lalu lintas, yang bisa dikenakan Pasal 287 Ayat 3 berupa pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Padahal manakala memahami situasinya menyangkut kepentingan umum, supaya lebih aman, tertib, dan teratur bisa meminta bantuan pengawalan dari kepolisian. Untuk hal ini sesuai aturan bahkan diberikan hak utama ke-7 di jalan.
Terakhir dari penjelasan Sutikno ada satu kendaraan di depan yang menyalahi ketentuan keselamatan berkendara. Yakni mobil dokumentasi, yang mana sang fotografer duduk di buritan mobil sambil pintu bagasinya terbuka.
"Mobil di depan ada yang dokumentasi, karena ada yang buka (pintu bagasi) kakinya keluar, dia ambil video dan ambil dokumentasi di tol sebenarnya tidak boleh. Tidak boleh mengeluarkan anggota tubuh di tol," lanjut Sutikno.
Untuk diingat, seyogyanya dalam keadaan berkendara seluruh penumpang wajib mengenakan sabuk keselamatan di mobil. Hal ini demi menjaga keselamatan berkendara, mengingat memacu kendaraan di jalan bebas hambatan tidak dengan kecepatan pelan.
Baca Juga: Wuling Almaz Jadi Mobil Cina Terlaris di 2021, DFSK dan MG Ketinggalan Jauh
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta