Mobil listrik selain menawarkan benefit biaya operasional yang lebih hemat, ramah lingkungan karena tanpa emisi gas buang, serta akselerasi lebih bertenaga, ternyata biaya pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan yang wajib dibayarkan terbilang rendah. Salah satunya Nissan Leaf yang harga jualnya di Rp600 jutaan.
Sebagai bukti, belum lama ini kami menjajal kendaraan setrum tersebut. Kemudian mendapati STNK beserta lembaran bukti pembayaran pajak mobil listrik yang besaran nominalnya lebih murah dari mobil LCGC seperti Toyota Agya.
Baca Juga: Jajal Ngecas Mobil Listrik Nissan Leaf, Modal Rp40 Ribuan Bisa Jalan dari Jakarta ke Bandung!
Ya, kita ambil contoh pajak tahunan Toyota Agya 1.2 G lansiran 2020 berkisar Rp1,7 hingga Rp2 jutaan. Sementara pajak mobil listrik Nissan Leaf Rp859 ribu. Lebih rendah bukan? Bahkan tidak sampai Rp1 juta.
Perlu diingat, nominal tadi masih besaran PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor yang wajib dibayar setahun sekali. Untuk pembayaran bea administrasi pelat nomor (Rp100 ribu), STNK (Rp200 ribu), hingga sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) totalnya menjadi Rp1,312 ribu.
Sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di lembar tanda bukti pembayaran pajak Nissan Leaf tersebut dikosongkan. Ini karena DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 membebaskan BBNKB berbasis listrik untuk roda dua maupun roda empat.
Pergub tersebut berlaku selama lima tahun. Artinya terhitung sejak diundangkan pada 15 Januari 2020 hingga 31 Desember 2024, setiap pembelian kendaraan listrik di Jakarta tidak akan dipungut BBNKB. Mobil hybrid karena masih terdapat mesin konvensional, tetap dikenakan BBNKB sebesar 12,5 persen.
Besaran pajak tahunan mobil listrik bisa murah karena mendapat insentif. Ini sesuai Pasal 10 Ayat 3 Peraturan Mendagri Nomor 1 Tahun 2021, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan berbasis baterai untuk orang atau barang merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur.
Kemudian diatur lagi lewat Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2021, tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2021.
Baca Juga: Gak Cuma Nissan Leaf, SPKLU Nissan Bisa Buat Ngecas Mobil Listrik Berbagai Merek
Pada Pasal 9 Ayat 1 disebutkan, pengenaan PKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk orang dan barang sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB. Lalu Ayat 4 disebutkan, kepemilikan kendaraan listrik kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan pajak progresif.
Singkatnya penetapan pajak kendaraan listrik tetap sama, mengacu Bapenda Jakarta tarif pajaknya sebesar 2 persen dari nilai dasar pengenaan pajak, bukan harga OTR. Hanya saja karena mendapat insentif tadi, total PKB tahunan dikalikan lagi 10 persen, sehingga besaran pajaknya menjadi makin ringan.
Misalnya mobil listrik X memiliki nilai dasar pengenaan pajak (yang didapat dari NJKB x nilai koefisien) sebesar Rp500 juta. Pajak tahunannya dihitung dari 2 persen dikali Rp500 juta. Keluar angka Rp10 juta sebagai nominal pajak tahunan.
Hanya saja karena mendapat insentif 10 persen, Rp10 juta tadi dikali 10 persen, hasilnya menjadi Rp1 juta untuk dibayarkan sebagai PKB tahunan mobil listrik X.
Terbaru, mobil listrik atau kendaraan berbasis energi terbarukan bisa terbebas PKB dan BBNKB secara nasional. Keputusan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah atau UU HKPD.
UUHKPD disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Januari 2022. Di dalam beleid tersebut mengatur beberapa komponen penerimaan daerah, salah satunya dari pajak dan bea kendaraan bermotor. Dalam Pasal 7 Ayat 3 UU HKPD, pemerintah menetapkan pengecualian PKB terhadap lima objek terhadap kereta api, kendaraan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Lalu kendaraan kedutaan termasuk di dalamnya konsulat, perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah. Kemudian kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dan kendaraan lainnya yang ditetapkan dengan Perda.
Lanjut di Pasal 12, petikan bunyinya hampir sama. Hanya saja kelima jenis kendaraan tersebut termasuk ke dalam pengecualian dari objek BBNKB, alias bebas bea balik nama.
Baca Juga: Listrik Rumah Cuma 2.200 VA Apakah Bisa Ngecas Mobil Listrik?
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2022 Honda BRIO SATYA E 1.2
5.503 km
0,5 tahun
Jawa Barat
2022 Toyota AGYA GR SPORT 1.2
5.751 km
1 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO SATYA E 1.2
15.855 km
2,5 tahun
Jakarta
2020 Honda BRIO SATYA E 1.2
16.096 km
3,5 tahun
Jawa Barat