Pemerintah melalui Kementerian Keuangan melanjutkan perpanjangan diskon PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) untuk mobil baru 2022. Payung hukumnya mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2022 tentang PPnBM yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan, perpanjang insentif ini merupakan keberlanjutan dari program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022.
Baca Juga: Menperin Sebut Syarat Diskon PPnBM 2022 Masih Dibahas, Jadi Kapan Direalisasikan?
"Dengan berlanjutnya insentif PPnBM kinerja sektor otomtoif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di 2022," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (8/2).
Pemberian diskon PPnBM pada tahun ini sedikit berbeda dari tahun lalu. Kali ini penerapannya dibagi menjadi dua segmen sesuai pernyataan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita beberapa waktu lalu.
Segmen pertama menyasar mobil baru dengan harga paling banyak Rp200 juta yang masuk kategori LCGC (Low Cost Green Car). Perlu diketahui, mobil LCGC kini dikenakan PPnBM sebesar 3 persen sesuai PP 74/2021. Adapun periode diskon PPnBM untuk segmen ini terbagi atas tiga tahap:
Baca Juga: Inden Toyota Veloz Sampai 3 Bulan, Siap-siap Nggak Dapat Diskon PPnBM!
Segmen kedua, menyasar mobil baru yang harga jualnya mulai dari Rp200 hingga maksimal Rp250 juta. Syaratnya merupakan kendaraan bermotor maksimal 10 penumpang termasuk pengemudi, dan kapasitas mesin hingga 1.500 cc.
Kemudian menyasar kelompok mobil yang dikenakan PPnBM 15 persen, sesuai PPnBM berbasis emisi pada PP 74/2021. Besaran diskonnya sebesar 50 persen dan diberikan pada kuartal pertama 2022 (Januari-Maret). Artinya pembeli hanya membayar sebesar 7,5 persen PPnBM.
Selain itu, syarat lainnya adalah kelompok mobil di segmen kedua ini harus memiliki tingkat local purchase minimal 80 persen. Dengan kata lain harus mobil yang diproduksi di dalam negeri, sehingga tidak semua kategori mobil Rp200-250 juta dapat menikmati diskon PPnBM 50 persen.
"Karena pemulihan semakin kuat, kebijakannya bersifat dikurangi secara gradual, untuk transisi yang lebih baik bagi sektor otomotif agar kembali ke situasi normal tanpa adanya insentif," lanjut Febrio.
Bila mengacu lampiran Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1737 Tahun 2021, yang berisikan daftar mobil beserta kandungan local purchase, maka diskon PPnBM untuk mobil Rp200-250 juta tahun ini terbilang sedikit modelnya.
Hanya saja tinggal menanti aturan turunan dari Kementerian Perindustrian mengenai mobil mana saja yang berhak atas diskon PPnBM 2022. Termasuk update tingkatan local purchase-nya.
Baca Juga: Daihatsu : Gak Mungkin Xenia dan Terios Tak Dapat Diskon PPnBM Permanen!
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta