Masyarakat yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi atau SIM hingga STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), nantinya harus memiliki kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syaratnya. Demikian mengacu instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketentuan ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Isinya soal peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualtas, untuk menjamin keberlangsungan JKN.
Baca Juga : Pengumuman! Mulai Agustus 2021 Bikin SIM A Baru Wajib Lampirkan Sertifikat Lulus Kursus Mengemudi
Jokowi lewat instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 tersebut pada poin ke-25 menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menyempurnakan regulasi bagi pemohon SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolian (SKCK).
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan permohonan SIM, STNK, SKCK adalah peserta aktif dalam program JKN," demikian bunyi petikan Inpers tersebut.
Dengan ketentuan ini, maka syarat penerbitan SIM akan bertambah. Sebelumnya pada Pasal 8 dan 9, Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, syarat administrasi penerbitan SIM salah satunya memperlihatkan identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Lewat ketentuan baru, maka pemohon SIM dengan usia paling rendah yakni 17 tahun, jangan lupakan bahwa sudah harus mengantongi BPJS Kesehatan untuk memenuhi persyaratan. Statusnya juga harus aktif bukan non-aktif karena iuran per bulannya tidak dibayarkan.
Baca Juga : Pemerintah Siapkan Skema SIM dan STNK Gratis, Syarat dan Ketentuan Berlaku
Bukan cuma soal penerbitan SIM baru maupun penguruan legitimasi kendaraan baru lewat STNK, Jokowi juga menginstruksikan seluruh pemimpin daerah, sejumlah petinggi lembaga negara, dan semua menteri salah satunya Menteri Agama.
Instruksinya mensyaratkan calon jamaah umrah dan haji khusus merupakan peserta aktif dalam program jaminan kesejatan nasional. Termasuk peserta didik, pendidik, maupun tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian Agama memiliki BPJS Kesehatan.
Kemudian BPJS Kesehatan juga menjadi syarat penting bagi para pelaku jual beli tanah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Perihal ini tertuang dalam surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 yang ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana, demikian mengutip Antara.
Bagaimana pendapat para pembaca sekalian? Syarat tambahan keikusertaan BPJS Kesehatan khususnya untuk mengurus SIM hingga STNK ini? Sampaikan di kolom komentar ya!
Baca Juga: Hati-Hati Simpan Barang di Dalam Kabin! Panas Kabin Mobil Bisa Membahayakan, Ini Buktinya
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta