Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar razia berupa Operasi Keselamatan Jaya 2022. Kegiatan ini akan berlangsung selama dua pekan mulai 1 hingga 14 Maret 2022. Bagi pengemudi kendaraan, jangan lupakan membawa SIM maupun STNK.
Hal ini diketahui dari unggahan di media sosial TMC Polda Metro Jaya, Rabu 23 Februari 2022. Sebelumnya, kegiatan yang sama dilakukan tahun lalu sebelum Operasi Ketupat Jaya pada musim Lebaran.
Baca Juga: Jokowi Teken Aturan Baru, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM dan STNK
Operasi Keselamatan Jaya 2022 digelar untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Tujuannya agar tercipta budaya tertib dan menjunjung tinggi keselamatan di jalan.
Dalam penerapannya, polisi merazia untuk menertibkan para pengguna motor maupun mobil ini menyasar 7 pelanggaran yang kerap dilakukan. Berikut ini daftarnya, beserta sanksinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
1. Pengemudi kendaraan menggunakan ponsel
Mengacu Pasal 283, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar, melakukan kegiatan lain, atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dapat dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp750 ribu.
2. Pengemudi di bawah umur
Pada Pasal 281 disebutkan, setiap orang yang mengemudi kendaraan yang tidak memiliki SIM (salah satunya karena belum cukup umur) dapat dipidana kurungan 4 bulan atau denda Rp1 juta.
3. Berboncengan lebih dari 1 orang
Kemudian pada Pasal 292, setiap pengendara sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut lebih dari 1 orang, akan dikenakan pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Pasal 291 menjelaskan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI), dapat dipidana kurungan 1 bulan atau denda Rp250 ribu.
Baca Juga: Begini Cara Perpanjang SIM A di SIM Keliling, Nggak Ribet Tapi Antre Lama
5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol
Dalam hal ini, mengacu Pasal 311, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, bisa dipidana penjara 1 tahun atau denda Rp3 juta.
6. Melawan arus
Perihal ini tertuang dalam Pasal 287 Ayat 1, setiap pengemudi yang melanggar aturan perintah, atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas (termasuk melawan arus) akan dikenakan pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp500 ribu.
7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
Pelanggaran ini dimuat di Pasal 289, yang menjelaskan setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi, yang tidak mengenakan sabuk keselamatan dapat dipidana kurungan 1 bulan atau denda Rp250 ribu.
Baca Juga: Razia Kecepatan Pakai Speed Gun, Tim Arogan Toyota Fortuner 2021 Cs Makin Susah Ngebut di Cipali
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta