Penerapan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan semakin diperluas. Korlantas Polri akan menerapkannya di jalan tol, yang akan menjaring para pelaku pelanggaran lalu lintas.
Khususnya para pengemudi yang melanggar batas kecepatan, atau yang suka ngebut di tol. Kemudian para pelanggar overload overdimension (ODOL) bagi pengemudi truk, demikian mengutip informasi resmi NTMC Polri, Rabu (02/03/2022).
Baca Juga: Kena Tilang Fisik Oleh Polisi? Jangan Abaikan Batas Waktu Pengambilannya!
Penerapannya akan dilakukan mulai awal Maret 2022 ini. Kemudian masa sosialisasinya diterapkan pada sebulan penuh di bulan ketiga tahun ini. Bagi yang suka melanggar batas kecepatan, harus lebih tertib lagi.
"Saat ini sudah ada di tujuh titik untuk WIM (Weight in Motion), kemudian ada lima titik speedcam. Semua nanti akan terkoneksi dengan ETLE Presisi yang ada di Korlantas, jadi hari ini kami sosialisasikan selama 30 hari ke depan," ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan.
Aan menambahkan, selama 30 hari ke depan atau sampai 30 Maret 2022, para pelanggar yang tertangkap kamera ETLE di jalan tol akan diberikan surat teguran yang langsung dikirim ke alamat pengendara, belum ditilang.
"Artinya nanti disosialisasikan kepada masyarakat pengguna jalan, dikirimkan surat konfirmasi untuk yang melanggar. Ini belum diberikan tindakan selama 30 hari ke depan, hanya peringatan saja," tambahnya.
Baca Juga: Polisi Gelar Operasi Keselamatan Jaya Mulai 1 Maret 2022, 7 Pelanggaran Ini Bakal Kena Tilang
Adapun untuk lokasi penegakan hukum melalui ETLE di jalan tol, Aan menerangkan bahwa dalam tahap awal akan dilakukan di ruas tol yang dikelola PT Jasa Marga, salah satunya Cikampek.
"Saat ini yang kami integerasikan di tol yang dikelola Jasa Marga ada di Cakung, Cikampek, dan pintu gerbang tol. Begitu pula speedcam baru di tol yang dikelola Jasa Marga, nanti berikutnya para pengelola jalan tol lain bisa berkontribusi, berkolaborasi, mengintegrasikan kameranya kepada ETLE Korlantas," sambung Aan.
Sementara itu Kepala BPJT (Badan Pengelola Jalan Tol) Danang Parikesit mendukung dengan diterapkannya penegakkan hukum melalui ETLE di jalan tol, sehingga tercipta lalu lintas yang aman dan tertib.
"Kami harapkan dengan adanya era baru ETLE, ini akan menjadikan jalan tol kita betul-betul modern dengan sistem yang terintegrasi secara elektronik dan transformasi digital betul-betul bisa terjadi di jalan tol," ungkapnya.
Baca Juga: Begini Cara Bawa Sepeda di Dalam Mobil Agar Bebas Tilang!
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta