Korlantas Polri akan semakin menggencarkan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di jalan tol. Sasarannya adalah para pengemudi yang memacu kendaraannya di di luar batas kecepatan.
Sistemnya menggunakan kamera pemantau kecepatan, yang sering disebut speedcam. Nah speedcam ini terhubung dengan mekanisme ETLE, sehingga apabila kedapatan melanggar batas kecepatan di tol, bisa langsung kena tilang.
Baca Juga: Fakta atau Mitos, Jalan Tol Beton Bikin Ban Mobil Cepat Aus
Kepolisian akan menggunakan 31 kamera tilang elektronik di seluruh ruas tol di Indonesia. Sedikitnya 25 unit sudah terpasang sejak lama, sisanya akan dipasang baru.
Dari total itu sebanyak 22 kamera akan ditempatkan di Tol Trans Jawa, 8 kamera di wilayah Jabodetabek dan Bandung, serta sisanya ditempatkan di luar Pulau Jawa.
"Kami memasang 6 kamera dari Jawa Timur sampai Jakarta dengan kamera speedcam. Ini untuk mengawasi kecepatan mobil yang melebihi batas aman seperti misal 180 km/jam," jelas Kasubdit Gakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aan Suhanan beberapa waktu lalu.
Tambahnya, posisi speedcam yang dimaksud terpasang di ruas tol Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo Ngawi, dan Ngawi Kertosono.
Ini dilakukan agar pengemudi mau lebih tertib berlalu lintas. Memacu mobilnya jangan sampai melampaui batas kecepatan sesuai aturan di jalan tol. Tujuannya untuk meminimalisir potensi kecelakaan.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, batas kecepatan paling rendah 60 km/jam dan paling tinggi 100 km/jam di jalan tol. Beberapa ruas jalan tol, ada yang maksimalnya 80 km/jam sesuai topografi jalan.
Sehingga bila melintas lebih pelan, maupun melesat di atas 100 km/jam, kemudian saat yang sama tertangkap speedcam, otomatis akan ditindak tilang elektronik. Surat pemberitahuannya langsung dikirim ke alamat rumah sesuai data dari pelat nomor.
Baca Juga: Mengenal 5 Jalan Tol Terpanjang di Indonesia, Ternyata Bukan Cipali yang Pertama Lho!
"Jadi mau itu (ngebut) jam 2 pagi kecepatan 120 km/jam lebih, itu pasti akan tercapture, dan nanti akan dikirim surat konfirmasi kepada para pelanggar untuk bayar denda," terang Kasubdit Gakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aan Suhanan beberapa waktu lalu.
Batas kecepatan di jalan tol selalu diinformasikan melalui rambu yang terpasang di setiap jarak tertentu, untuk mengingatkan pengemudi. Biasanya menggunakan rambu berlatar biru, yang berarti perintah dan wajib dilaksanakan.
Apabile melanggar dan pas momennya ketangkap kamera pemantau, maka siap-siap mendapat 'surat cinta' dari kepolisian. Yang isinya mengenai konfirmasi soal pelanggaran batas kecepatan, kemudian besaran sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Melanggar batas kecepatan, dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang isinya sebagai berikut:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Baca Juga: Saldo Kurang Saat Bayar Tol? Tak Perlu Panik, Ini Solusinya
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta