Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa usulan mobil rakyat yang dirumuskan masih terus berlanjut. Akhir tahun lalu, usulan ini sudah diberikan ke Kementerian Keuangan.
Usulannya ternyata masih dirumuskan baik soal harga maupun segmentasinya. Besar harapan setelah mendapat masukkan lain, program mobil rakyat menyasar konsumen yang tepat.
Baca Juga: Toyota Avanza Bakal Masuk Kategori Mobil Rakyat, Tapi Veloz Kelas Mobil Mewah
"Perumusannya masih terus berjalan, nanti saya akan memberikan usulan yang resmi di depan kabinet. Seperti apa pandangan dari kabinet tentang hal ini," ungkapnya saat ditemui beberapa waktu lalu di Pelabuhan Tanjung Priok.
Perihal harga juga belum ditentukan tambahnya. Bila ingat pada akhir 2021 lalu, Menperin sempat merancang bahwa harga mobil rakyat atau kendaraan bermotor beroda empat di bawah Rp250 juta.
Harga mobil tersebut tentu akan bersinggungan dengan banderol segmen Low Cost Green Car atau LCGC, sesuai namanya sebagai mobil berharga terjangkau, yang secara eksplisit juga bisa dikatakan mobil yang merakyat.
Namun Menperin belum menyinggung jauh ke sana soal kedudukannya nanti. "Jadi sekarang masih dirumuskan dalam internal kita. Belum tahu soal harganya, kira-kira di bawah Rp250 juta, kira-kira ya," tambahnya.
Baca Juga: Tahun Depan Mobil di Bawah Rp240 Juta Akan Dikategorikan Mobil Rakyat, Tak Kena PPnBM
Usulan mobil rakyat menggema di tengah permintaan perpanjangan diskon PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) untuk mobil baru pada Desember 2021. Wacananya, mobil ini diistimewakan bebas PPnBM.
Ide awalnya berangkat dari kesuksesan implementasi relaksasi PPnBM, yang mampu meningkatkan pertumbuhan industri otomotif tanah air, dari segi penjualan, maupun tingkat utilisasi hingga kinerja sektor industri komponennya.
Ada beberapa syarat supaya sebuah produk kendaraan bisa dikategorikan sebagai mobil rakyat. Pertama wajib diproduksi dalam negeri, dengan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN minimal 80 persen.
Kemudian kapasitas mesinnya juga harus di bawah 1.500 cc. Syarat terakhir harganya di bawah Rp240 juta, kemudian direvisi oleh Menperin melalui keterangan resminya bahwa harganya harus di bawah Rp250 juta.
Syarat tersebut dirumuskan berdasarkan daya beli mayoritas masyarakat Indonesia yang berada di level tersebut. Mobil yang harganya Rp250 jutaan ke bawah menguasai pasar hingga 60 persen.
"Sehingga kami berpendapat bahwa mobil dengan harga di bawah Rp250 juta bukan lagi barang mewah, namun telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat," pungkas Menperin melalui keterangan resminya Januari 2022 lalu.
Baca Juga: Pemerintah Keluarkan Dana Rp2,99 Triliun untuk Diskon PPnBM, Biar Rakyat Pada Beli Mobil Baru
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta