Korlantas Polri akan memasifkan penggunaan tilang elektronik di jalan tol. Penindakannya menyasar truk kelebihan muatan serta dimensi atau ODOL (Over Dimention Over Load), serta kendaraan pelanggar batas kecepatan.
Penindakan batas kecepatan menggunakan speed camera di beberapa titik jalan tol. Kamera canggih ini akan menangkap pergerakan kendaraan yang lajunya di luar batas ketentuan, terlalu rendah atau terlalu cepat alias ngebut.
Kemudian untuk menindak kendaraan yang kelebihan muatan juga dimensi, dipantau menggunakan alat timbang portabel atau Weight in Motion (WIM) yang dipasang di gerbang tol. Jika berat dan dimensinya lebih kemudian dinyatakan overload/over dimensi, maka langsung mendapat tilang elektronik atau ETLE.
"Nantinya kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi," terang Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan dalam keterangan resminya.
Aan menambahkan, semua kendaraan tanpa terkecuali yang nantinya terdeteksi melakukan pelanggaran batas kecepatan, serta truk yang ketahuan membawa barang berlebih, juga terpantau melalui sejumlah kamera yang dipasang Korlantas.
Semua citra, data, atau gambar yang terekam akan langsung terdeteksi dan diinput ke sistem back office ETLE Nasional Presisi Korlantas Polri. Ketika sudah diverifikasi, petugas kan mengirimkan bukti pelanggaran di jalan tol, sesuai dengan data yang tercantum melalui pelat nomor.
"Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik. Dengan penggunaan WIM, seluruh kendaraan yang ter-capture ODOL pasti kena. Sampai saat ini sudah ada 7 titik WIM yang kami integrasikan dan 5 kamera speed dari Jawa Timur sampai Jakarta," katanya.
Baca Juga: Cara Blokir STNK Gampang Kok, Supaya Tidak Kena Tilang Online 'Nyasar'
Berikut lokasi WIM di jalan tol yang dikelola Jasa Marga:
Adapun speed camera yang menangkap para pelanggar batas kecepatan akan tersebar di:
Mengenai batas kecepatan sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, batas kecepatan paling rendah 60 km/jam dan paling tinggi 100 km/jam di jalan tol. Beberapa ruas jalan tol, ada yang maksimalnya 80 km/jam sesuai topografi jalan.
Dengan kata lain, apabila melintas dengan kecepatan rendah di bawah 60 km/jam maupun melesat di atas 100 km/jam, lalu pas momennya terekam kamera pintar, tentu akan langsung ditindak menggunakan tilang elektronik.
"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," lanjut Aan.
Mengenai dendanya, dikenakan sesuai Pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Baca Juga: Ini Daftar Lokasi Tilang Elektronik di Jalan Tol, Termasuk Tol Trans Jawa Loh!
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta