Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan kembali kendaraan bermotor seken baik motor atau mobil bekas, kena pajak pertambahan nilai atau PPN. Ini membuat harganya jadi sedikit lebih mahal dari sebelum ketentuan ini ditetapkan.
Aturan hukumnya mengacu Peraturan Keuangan Nomor 65/PMK.03/2022 tentang PPN Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. Beleid tersebut diteken Menteri keuangan Sri Mulyani dan mulai berlaku pada 1 April 2022.
Baca Juga: BMW Premium Selection, Dealer Mobil Bekas BMW Rasa Mobil Baru
Di dalam poin pertimbangan, peraturan baru ini untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan serta kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan PPN atas kendaraan bekas.
"Pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan usaha berupa penyerahan (pedagang) kendaraan bermotor bekas, wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu," demikian kutipan pada Pasal 2 Ayat 2.
Besaran tertentu yang dimaksud kemudian dijelaskan pada Pasal 2 Ayat 5, sebesar 1,1 persen dari harga jual. Tarif tersebut diperoleh dari hasil perkalian 10 persen dari tarif PPN yang diatur UU PPN (7/2021) sebesar 11 persen.
Singkatnya, nominal pajak yang dikenakan sebesar 1,1 persen. Sehingga kasarnya apabila membeli mobil bekas yang harganya Rp100 jiuta, maka dikenakan PPN Rp1,1 juta, yang harus disetor ke pemerintah sebagai PPN.
Baca Juga: Mau Beli Mobil Seken? Kenali 5 Tanda Mobil Bekas Tabrakan
Besaran PPN tersebut berlaku pada 2022 hingga 2024. Kemudian pada 2025, besaran pajaknya meningkat menjadi 1,2 persen seiring kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
Namun sesuai judul jangan kaget dulu. Sebelumnya penjualan kendaraan bermotor bekas telah dikenakan PPN, sesuai Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-238/PJ/2002 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 (yang sekarang diganti PMK 65/2022).
Sesuai Pasal 2 Ayat 1 KEP-238/PJ/2002, atas penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh penguasa kendaraan bermotor bekas yang semata-mata merupakan barang dagangannya terutang PPN
PPN yang wajib disetor pengusaha pada setiap masa pajak setara dengan 1 persen dari peredaran usaha. Jadi sebelum aturan baru terbit, penjualan motor maupun mobil bekas sudah dikenakan PPN terlebih dulu yang besarnya 1 persen, sekarang naik menjadi 1,1 persen.
Baca Juga: Beli Mobil Bekas Harus Test Drive, Berikut Langkahnya!
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta