Korlantas Polri merilis fakta baru berupa setiap harinya sepanjang tahun 2021, terdapat 70 orang yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Data yang dirilis awal April itu membuktikan, kecelakaan masih jadi penyebab kematian terbanyak di Indonesia.
"Kecelakaan merupakan salah satu kontribusi penyebab kematian di Indonesia. Data kematian akibat kecelakaan per tahun menembus angka 25.266 orang," jelas Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudhi mengutip Polda Metro Jaya News.
Baca Juga: Belajar dari Kecelakaan Vanessa Angel, Ngantuk Saat Nyetir Itu Taruhannya Nyawa!
Lanjutnya, setiap bulannya tercatat 2 ribu orang meninggal akibat kecelakaan di Indonesia. Angka tersebut bila dirata-ratakan serupa 70 orang meninggal dunia setiap hari akibat kecelakaan lalu lintas.
Inilah yang juga mendasari kenapa akhirnya penegak hukum menggunakan tilang elektronik atau ETLE untuk menindak para pelanggar lalu lintas, sebagai awal dari terjadinya musibah kecelakaan di jalan raya. Termasuk di tol yang sekarang tengah dimasifkan.
Tambah Firman, sepanjang 2021 lalu kepolisian mendata ada sekitar 1.309 kecelakaan terjadi di jalan tol Indonesia. Dari angka itu, jumlah korban meninggal mencapai 648 orang. Sementara itu luka berat 199 orang dan luka ringan 1.982 orang.
Secara total, angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia mencapai 103.645 kasus selama 2021. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan data yang sama pada 2020 sebanyak 100.028 kasus. Ditaksir kerugian material akibat kecelakaan ini mencapai Rp246 miliar.
Menilik secara tren dari 2017, angka kecelakaan lalu lintas di negara ini fluktuatif. Kasus tertinggi pernah terjadi pada 2019 lalu yang mencapai 116.411 kasus, sementara terendahnya pada 2020 sebanyak 100.028 kasus.
Baca Juga: Berpotensi Bikin Kecelakaan, Jangan Putar 5 Lagu Ini Ya Saat Menyetir Mobil
Dari data yang sama tahun lalu, disebutkan pula sebanyak 10.533 orang akibat kecelakaan lalu lintas mengalami luka berat dan 117.913 orang. Adapun dari jenis kendaraan, keterlibatan kasus kecelakaan paling tinggi adalah sepeda motor dengan presentase 73 persen. Kedua, angkutan barang sebanyak 12 persen.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi tak menampik data tersebut. Menurutnya kegiatan angkutan barang masih didominasi dilakukan lewat darat, sebanyak 90 persen.
"Hal ini yang menyebabkan permasalahan seperti tingginya kecelakaan, kemacetan, over dimention over loading (ODOL), kerusakan infrastruktur, dan polusi udara. Namun yang menjadi fokus perhatian adalah ODOL, yang berdampak pada permasalahan lainnya," katanya.
Oleh karena itu, Kemenhub bersama Korlantas juga pengelola tol juga semakin memasifkan tilang elektronik bagi truk yang melanggar batas muatan dan dimensi. Tujuannya untuk menyadarkan pengemudi dan perusahaan, agar tidak memaksakan kapasitas angkut dengan alasan ekonomis.
Baca Juga: Beragam Penyebab Truk Kecelakaan, Mulai Dari Rem Blong Sampai Aksi Oleng
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta