Mobil listrik punya beberapa kelebihan salah satunya kebal aturan ganjil genap di Jakarta. Tapi bukan cuma itu, keunggulan mobil listrik bertambah satu, yakni ternyata juga bebas ganjil genap mudik 2022.
Mengacu keterangan resmi TMC Polda Metro, mobil tanpa emisi gas buang ini merupakan salah satu dari 10 kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan ganjil genap, pada rencana penerapan rekayasa lalu lintas one way mudik tahun ini di jalan tol tertentu.
Kebijakan ini akan diterapkan dalam Operasi Ketupat 2022 dan mulai dilaksanakan sejak Kamis 28 April hingga Minggu 1 Mei 2022. Aturan serupa juga akan dilaksanakan saat musim arus balik pada Jumat 6 Mei sampai Minggu 8 Mei 2022 untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan.
Perlu diketahui juga, rekayasa lalu lintas ini sifatnya situasional, dan rencananya akan diterapkan mulai dari Tol Cikampek KM 47 sampai dengan Gerbang Tol Kalikangkung KM 414, yang merupakan bagian dari jaringan Tol Trans Jawa.
Baca Juga: Persiapan Mudik, Toyota Avanza dan Kijang Innova Laku Keras di IIMS 2022
Bagi yang hendak melaksanakan mudik tahun ini, tentu harus perhatikan aturan baru tersebut. Sesuai ketentuan, maka kendaraan yang boleh melintas harus menyesuaikan dengan tanggal dan angka belakang pelat nomor.
Misalnya berangkat di tanggal 28 April 2022, maka mobil yang boleh melintasi sepanjang kilometer di atas adalah kendaraan yang akhiran pelatnya berangka genap termasuk 0, 2, 4, 6, dan 8. Begitu pun sebaliknya ketika mudik di tanggal 29, maka pelat nomor harus berakhiran 1, 3, 5, 7, dan 9.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, one way dan ganjil genap merupakan langkah intervensi dalam hal manajemen kapasitas jalan, menyesuaikan jumlah kendaraan yang akan melintas bakal membeludak.
"Dari jumlah kendaraan yang diprediksi akan mudik, one way akan kami lengkapi dengan ganjil genap. Ini harus kami lakukan lagi dan kami informasikan kepada masyarakat supaya bisa menyiapkan kendaraan yang akan digunakan berpelat nomor apa dan kapan bisa digunakan," jelasnya.
Berdasarkan sumber yang sama, selain mobil listrik, ada beberapa golongan kendaraan lain yang bebas kebijakan ganjil genap mudik 2022, meliputi kendaraan:
Baca Juga: Miris, Setiap Hari 70 Orang Tewas Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Jalanan Indonesia
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta