Ditlantas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil genap di Jakarta selama libur Lebaran terhitung mulai 29 April hingga 8 Mei 2022. Keputusan ini berdasarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, yang mengatur ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional.
Secara total ada 13 ruas jalan yang sebelumnya ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap. Kebijakan ini diberlakukan pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, yang meliputi:
Baca Juga: Tak Cuma Kebal Ganjil Genap Jakarta, Ini 5 Keuntungan Beli Mobil Listrik Sekarang
Selain itu, kebijakan ini juga berlaku di kawasan tempat wisata di Jakarta. "Saat liburan nanti kami akan putuskan tidak ada ganjil genap di tempat wisata," terang Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengutip NTMC Polri Rabu (27/4/2022).
Lokasi wisata tersebut mencakup Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ragunan, Monas, Kota Tua, dan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Adapun perihal pembatasan jumlah pengunjung, Sambodo mengatakan akan menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
"Presentase jumlah pengunjung yang akan dibatasi apakah 75 persen atau 50 persen, nanti kewenangan ada di Pemprov DKI, tapi jalan menuju tempat wisata itu nggak ada lagi ganjil genap," tambahnya.
Baca Juga: Mau Mudik Biar Gak Kena Ganjil Genap di Tol? Pakai Mobil Jenis Ini!
Kebijakan ganjil genap justru diberlakukan di jalur mudik, khususnya jalan tol pada 18 April hingga 1 Mei 2022 yang diprediksi sebagai puncak arus mudik. Hal ini sebagai upaya dari kepolisian untuk mencegah terjadinya kepadatan lalu lintas yang hendak pulang kampung.
Sebab dari data survei Kementerian Perhubungan, kurang lebih akan ada 22,9 juta mobil dan 17 juta sepeda motor yang bepergian mudik. Kemudian 14,1 juta orang akan mudik naik bus, 8,9 juta orang mudik naik pesawat, dan 7,9 juta orang menggunakan kereta api.
Meski ada aturan ini, para pelanggar nantinya tidak akan dikenakan sanksi tilang maupun diputarbalikkan. Konsekuensinya akan diarahkan keluar tol dan tetap bisa melanjutkan perjalanan melalui jalan nasional non tol.
"Tidak ada istilah itu pada Lebaran tahun ini, jadi semua harus bisa jalan," ungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Baca Juga: Mulai Senin, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Diperluas Jadi 13 Titik, Ini Lokasinya
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta