SIM atau Surat Izin Mengemudi yang sudah habis masa berlakunya rupanya bisa diperpanjang lagi. Tapi tidak berlaku untuk semua pemegang SIM. Ketentuan ini hanya khusus bagi SIM yang sudah kadaluarsa selama periode libur Lebaran 2022.
Toleransi ini diberikan oleh kepolisian kepada para pemilik SIM. Jadi para pemegang SIM yang sah namun masa berlakunya sudah habis pada musim liburan mudik tahun ini, tidak perlu mengikuti serangkaian proses pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Begini Cara Perpanjang SIM A di SIM Keliling, Nggak Ribet Tapi Antre Lama
Sederhananya hanya mengikuti mekanisme perpanjangan SIM biasa. Artinya tidak perlu ujian tertulis maupun praktik. Hal ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor:ST/785/IV/YAN.1.1./2-22/, demikian mengutip NTMC Polri.
Isinya menjelaskan pelayanan SIM harus tutup sementara selama 10 hari sejak diberlakukan cuti bersama sejak 29 April hingga 8 Mei 2022. Singkatnya bagi SIM yang ternyata mati di di periode tanggal tersebut, sudah bisa memperpanjangnya mulai tanggal 9 Mei 2022.
"Bagi masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 29 april-8 Mei 2022, dapat diperpanjang dalam tenggat waktu dari tanggal 9-17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan," terang Kasubdit SIM Direktorak Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo.
Perlu dicatat apabila SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak memperpanjang sampai tanggal 17 Mei 2022, maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku. Dalam artian tidak diizinkan melakukan mekanisme perpanjangan, alias harus bikin SIM baru dengan syarat administrasi, ujian, dan biaya yang berlaku.
Baca Juga: Jokowi Teken Aturan Baru, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM dan STNK
Dalam keterangan resmi tersebut juga disebutkan, masyarakat sejatinya tak perlu khawatir atau repot berbenturan dengan jam kerja saat memperpanjang SIM. Sebab sudah banyak layanan SIM yang bisa ditemui mulai dari SIM Keliling maupun Gerai SIM yang bisa ditemui di pusat perbelanjaan.
Bahkan perpanjangan SIM juga bisa dilakukan melalui layanan online. Masyarakat bisa menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri untuk melakukannya. Sistem ini telah diluncurkan sejak setahun lalu. Layanannya bisa untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.
Perpanjang masa berlaku SIM lewat aplikasi justru bisa lebih mudah. Hanya saja perlu waktu sampai setelah proses selesai, hingga akhirnya Anda mendapatkan SIM baru yang dikirim langsung dari kepolisian ke alamat yang telah terdaftar sesuai identitas.
Baca Juga: Jadi Syarat Bikin SIM A Baru, Begini Cara Pilih Sekolah Mengemudi yang Bersertifikat
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta