Program pemutihan pajak kendaraan bermotor wajib diketahui oleh masyarakat. Khususnya bagi wajib pajak atau pemilik kendaraan yang ternyata masih menunggak alias belum memenuhi kewajibannya untuk bayar pajak tahunan STNK mobil atau motor mereka.
Dengan pemutihan pajak, maka pemilik mobil atau motor bisa mendapatkan potongan biaya atau pembebasan denda atas kewajiban bayar pajak yang tertunda. Singkatnya meskipun sudah telat, dengan program ini jadi tidak dikenakan denda.
Baca Juga: Jokowi Tetapkan Aturan Kendaraan Listrik Tak Perlu Bayar Pajak dan Bea Balik Nama
Kebijakan tersebut tergantung dari keputusan kepala daerah masing-masing. Dari penelusuran AutoFun Indonesia, dimulai pada Mei 2022 ini, sudah ada beberapa daerah yang menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan. Berikut ini daftarnya.
Pertama dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang telah menyelenggarakan pemutihan pajak hingga 15 Juni 2022. Program tersebut berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB, hingga denda bea balik nama (BBNKB) untuk unit kedua.
Menariknya pemilik kendaraan yang hendak mutasi kendaraan juga dibebaskan dari pembayaran BBNKB. Penghapusan denda juga berlaku untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Masih dari daerah Sumatera, masyarakat di Kepulauan Bangka Belitung juga dapat memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan hingga 29 Juli. Denda PKB maupun BBNKB unit kedua dihapuskan, selain itu mutasi masuk dari luar daerah juga digratiskan.
Pemutihan pajak kendaraan berikutnya diselenggarakan di wilayah Jawa Timur dan akan berlaku sampai 30 Juni 2022. Program ini menyasar pemutihan sanksi administrasi pajak kendaraan hingga gratis BBNKB untuk mobil maupun motor kepemilikan kedua maupun seterusnya.
Pemutihan ini berlaku sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Jawa Timur.
Baca Juga: Siap-Siap, Mobil dan Motor Bakal Pakai Stiker Khusus Penanda Telah Bayar Pajak Tahunan
Masyarakat di Bali juga bisa menikmati program peniadaan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini telah berlangsung sejak 4 April dan akan berkahir pada 31 Agustus 2022 mendatang. Seperti sebelumnya, pemutihan pajak di Bali juga berlaku untuk BBNKB unit kedua juga untuk mutasi.
Mengacu laman Bapenda Kalimantan Utara, daerah ini juga menggelar pemutihan pajak sejak 1 April sampai 30 September 2022. Hanya saja khusus pembebasan BBNKB kendaraan kedua dan seterusnya.
Berikutnya berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 650/III/Tahun 2022, sejak 2 Maret sampai 31 Desember, masyarakat di sana bisa mengikuti program pemutihan pajak progresif kendaraan bermotor.
Tak terkecuali di Gorontalo, dalam rangka membantu wajib pajak di masa pandemi, juga optimalisasi peningkatan pendapatan daerah, pemerintah setempat juga menetapkan pemutihan pajak berupa penghapusan denda PKB maupun BBNKB sampai 31 Mei 2022.
Baca Juga: Ingat, Polisi Berhak Tilang Kendaraan yang Telat Bayar Pajak, Begini Landasan Hukumnya
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta