Aktivitas mudik Lebaran 2022 lalu selain menjadi obat rindu keluarga, juga menyisakan kejadian yang bikin geleng-geleng kepala. Beberapa waktu lalu pun viral ambulans yang dikira membawa pasien dan hendak dikawal kepolisian, namun setelah diperiksa polisi ternyata mengangkut wisatawan ke kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Perilaku yang sepatutnya tidak ditiru. Sebab selain menyalahgunakan fungsi mobil ambulans, si pengemudi juga hendak menerobos rekayasa lalu lintas one way yang saat itu diberlakukan. Niatnya dengan ambulans, mobil lain bisa memberikan prioritas jalan sehingga perjalanan ke tujuan lebih lancar.
Baca Juga: Tips Mudah Supaya Tak Emosi Saat Ketemu Bikers Pengawal Ambulans
Padahal seyogyanya ambulans digunakan sesuai peruntukannya, mengangkut orang yang membutuhkan penanganan medis secara cepat. Apabila dibiarkan, tentu bisa menjadi preseden yang buruk, fenomena masyarakat yang kerap tidak memberikan jalan kepada ambulans bisa terulang karena ulah oknum tersebut.
Kejadian tidak memberikan prioritas jalan bagi ambulans di Indonesia kerap terjadi karena beberapa faktor. Salah satunya ketidakpercayaan isi ambulans, sehingga pengemudi lain enggan memberikan jalan.
Meski demikian sebagai pengguna jalan yang beretika, memberikan hak jalan bagi ambulans adalah hal wajib dan sudah diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Ambulans merupakan prioritas kedua setelah kendaraan pemadam kebakaran. Apabila dilanggar, ada denda paling banyak Rp250 ribu.
Baca Juga: Viral Rombongan Presiden Beri Jalan Mobil Ambulans, Hal Yang Patut Dicontoh!
Di negara lain, respons lalu lintas ketika mendapati ada ambulans yang hendak melintas lebih bervariasi. Bahkan lebih spesifik karena diatur oleh regulasi.
Misalnya di Jerman, dalam situasi padat lalu lintas, semua mobil termasuk yang berukuran besar atau kecil harus memberikan jalan kepada ambulans. Regulasi di sana mengharuskan mobil yang berada di lajur paling kiri harus menepi ke kiri memberikan jalan dan berhenti.
Lain halnya di Amerika Serikat. Aturan di sana mengharuskan pengemudi kendaraan untuk menepi ke kanan agar ambulans bisa lewat. Setelah itu, bisa berbaris seperti semula, namun harus menjaga jarak paling tidak 100 meter untuk mencegah tabrakan manakala ambulans berubah arah laju.
Sementara di Jepang, selain pengemudi ada petugas yang duduk kursi depan yang bertugas membuka jalan menggunakan pengeras suara. Dia akan memerintahkan arah pengemudi lain untuk minggir sejenak, kemudian menyampaikan terima kasih kepada pengemudi di sekitar yang mempersilakan ambulans lewat.
Adapun di India dan China, kondisinya tak jauh beda di Indonesia. Bahkan sempat kejadian ambulans susah menerobos lalu lintas yang padat. Di kedua negara ini apabila mengabaikan ambulans melintas duluan maka siap-siap didenda sekitar Rp400 ribuan di China dan Rp1,8 jutaan di India.
Baca Juga: Melewati Jalan Tanjakan dan Berpapasan, Mana Kendaraan yang Dapat Prioritas Menurut Undang-undang?
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta