Sejauh ini aturan mengenai penerapan pelat nomor putih telah terbit mengacu Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang kendaraan bermotor, yang telah ditetapkan pada 5 Mei 2021. Namun setelah bergulir setahun, pelat nomor putih belum diterapkan.
Celakanya ternyata sudah banyak penjual pelat nomor putih di pasar online. Ini dianggap bertentangan dengan aturan, karena sekali lagi pelat baru ini belum resmi diberlakukan walaupun aturannya sudah ada.
Baca Juga: Biar Gak Penasaran, Segini Biaya Pajak Plat Nomor Cantik untuk Mobil
Bagi Anda pengguna kendaraan yang nekat memasang pelat nomor putih, maka siap-siap ditilang oleh polisi. Seperti yang terjadi di Jambi. Ditlantas Polda Jambi menilang kendaraan yang pakai pelat nomor putih karena tidak sesuai ketentuan.
"Dalam kegiatan rutin kami temukan pelanggaran penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan seperti pelat kendaraan yang dasar putih tulisan nomor hitam," terang Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengutip Antara, Kamis (12/5).
Dhafi meminta kepada seluruh pengguna kendaraan yang terlanjur menggunakan pelat nomor putih, untuk segera dikembalikan ke bentuk asal berlatar hitam dan bertuliskan putih, untuk mensahkan TNKB karena masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari Korlantas merujuk Peraturan Kapolri.
"Penggunaan TNKB dengan dasar putih bertuliskan hitam sudah banyak beredar di Kota Jambi, namun untuk pemberlakuannya sampai saat ini belum sah untuk digunakan," jelasnya.
"Maka dari itu apabila diketemukan penggunaan TNKB di atas, akan dilakukan penindakan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 dikenakan tilang (denda Rp500 ribu). Kami berharap masyarakat sadar akan keselamatan dalam berlalu lintas," pungkasnya.
Baca Juga: Bukan Cuma RFS, RFP, dan RFD, Ini Dia Plat Nomor Khusus yang Juga Ditakuti
Penggunaan TNKB berwarna putih ditetapkan dalam Pasal 45 Ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, berbunyi:
Ketentuan ini mengubah regulasi soal warna pelat nomor sebelumnya pada Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Di mana untuk kendaraan poin pertama masih berlatar hitam tulisan putih.
Latar belakang perubahan warna pelat nomor dari hitam ke putih tidak terlepas dari penerapan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang semakin gencar dilaksanakan.
Tilang elektronik berbasis kamera yang menangkap citra pelat nomor kendaraan yang kedapatan menyalahi aturan. Hanya saja sistem di kamera bisa salah mengidentifikasi kombinasi huruf dan angka pelat nomor.
Sebab sistem kamera memiliki keterbatasan saat pengambilan gambar yang disertai pencahayaan flash. Tulisan di pelat nomor jadi bias. Yang seharunya 1 bisa terbaca menjadi I, 5 menjadi S, dan huruf maupun angka yang bentuknya mirip.
Besar harapannya setelah diganti warna latarnya dari hitam ke putih, akan menambah tingkat keakuratan saat proses identifikasi pelat nomor kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
Baca Juga: Perbedaan Plat Nomor Sementara Warna Hitam dan Putih di Mobil Baru, Apa Fungsinya?
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta