Penerapan pelat nomor putih tinggal menunggu waktu. Bila tak ada aral melintang bakal diterapkan bulan depan. Prioritasnya untuk kendaraan baru dan yang sudah waktunya ganti pelat baru alias sudah harus bayar pajak 5 tahunan.
Perlu diingat, sebelum resmi diterapkan, masyarakat tidak boleh menggunakan pelat nomor baru ini. Apalagi menggunakan produk yang bukan keluaran kepolisian RI atau membelinya di pasar online, karena termasuk pelanggaran dan bakal ditindak tilang polisi dengan denda maksimal Rp500 ribu.
Baca Juga: Bersiap, Beli Mobil Baru Bulan Depan Bakal Dapat Pelat Nomor Putih
Seperti yang baru-baru ini terjadi di Jambi. Ditlantas Polda Jambi menilang pengendara mobil dengan pelat nomor putih di kendaraannya. Lantaran belum resmi diterapkan, maka polisi menilang pengendara tersebut karena pelatnya tidak dikeluarkan dari kepolisian.
Oleh karena itu untuk pemilik kendaraan lama tak perlu khawatir atau langsung meminta penggantian pelat nomor dari hitam menjadi putih. Sebab kepolisian memberi kelonggaran sampai masa berlakunya habis, dalam artian pelat nomor hitam juga akan tetap berlaku.
Soal biaya pembuatan pelat nomor putih, tidak mengalami perubahan. Kepolisian tetap menggunakan dasar hukum yang lama mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kepolisian.
"Biaya nggak ada perubahan, tidak memberatkan masyarakat. Tetap sama, cuma mengganti warna hitam (tulisan putih) menjadi warna putih (tulisan hitam)," terang Direktur Regident Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Yusri Yunus.
Baca Juga: Pelat Nomor Putih Ternyata Belum Resmi Diterapkan, Nekat Pasang Bakal Ditilang Polisi
Artinya dari aturan tersebut, maka penerbitan pelat nomor putih tetap Rp60 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp100 ribu buat kendaraan roda empat. Semua biaya itu untuk menebus satu pasang pelat nomor.
Penggunaan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari hitam menjadi putih ditetapkan dalam Pasal 45 Ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021. Isinya sebagai berikut:
Aturan ini mengubah regulasi sebelumnya soal warna pelat nomor bagi kendaraan sipil pada Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Awalnya warna dasar hitam, namun nantinya semua kendaraan di Indonesia akan menggunakan pelat nomor putih.
Baca Juga: Tidak Sulit, Berikut Cara Ubah Surat Mobil Pelat Merah Jadi Pelat Hitam
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta