Selain ada kebijakan ganjil genap Jakarta yang bakal diperluas jadi 25 titik lokasi, sejumlah gerbang tol di Ibukota juga memberlakukan ganjil genap. Kebijakan ini diklaim guna mengurai kemacetan di dalam tol yang sering terjadi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo menjelaskan, ganjil genap di tol berlaku bagi kendaraan roda empat atau lebih yang hendak masuk atau keluar gerbang tol. Dan peraturan ini sudah mulai bersifat mengikat, sehingga jika dilanggar akan diberi sanksi.
“Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian,” ujar Syafrin dikutip dari NTMCPolri, Senin (30/05/2022).
Baca juga : Mulai Bulan Depan Ganjil Genap Jakarta Bertambah Jadi 25 Titik, Ini Daftar Lokasinya
Masih menurut Syafrin, pengawasan terhadap ganjil genap tol Jakarta akan dilakukan di akses gerbang masuk tol atau pintu keluar tol. "Jadi, saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan, begitu juga sebaliknya," kata dia.
Apabila ada pengemudi yang melanggar, maka landasan hukumnya mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 pasal 287 ayat pertama. Yaitu pengemudi dinyatakan bersalah serta dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Baca juga : Jangan Lupa, Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini, Melanggar Kena Denda Rp500 Ribu
Berikut ini daftar 28 gerbang tol Jakarta yang memberlakukan ganjil genap:
Baca juga : Siap-siap! Mulai Senin, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Diperluas Jadi 13 Titik, Ini Lokasinya
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta